21 November 2024
Daerah

Satpol PP Razia Salah Satu Cafe di Kawasan Lamnyong

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Satpol PP Banda Aceh beserta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan di salah satu cafe di kawasan Lamnyong pada 3 Februari 2022 jam 22:22 wib.

Hal tersebut dilakukan karena adanya surat edaran bersama Gubernur dan Polda Aceh.

Tujuan dilakukannya pemeriksaan tersebut untuk Protokol kesehatan (prokes) upaya kesehatan masyarakat yang merujuk pada sejumlah tindakan yang perlu dilakukan dalam rangka promosi kesehatan dan pencegahan penyakit.

Kata salah seorang Anggota Satpol PP yang enggan untuk disebutkan namanya mengatakan, setiap orang dibolehkan untuk mengunjungi cafe asalkan bisa saling menjaga seperti memakai masker serta menjaga jarak.

Batas waktu yang diberikan untuk membuka caffe adalah sampai dengan jam 23.00, jika ada yang melanggar peraturan tersebut maka satpol PP akan melakukan penggerebekan sesuai dengan perintah Polda dan juga gubernur Aceh. (Diva)