22 November 2024
News

Sat Reskrim Polres Pidie Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sat Reskrim Polres Pidie telah mengamankan seorang perempuan pelaku penggelapan mobil, berinisial Y binti SS (38) warga Kota Sigli, Pidie, Selasa (21/06/2022) malam.

Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Krim, Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan, telah mengamankan seorang seorang perempuan pelaku tindak pidana penggelapan mobil, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan selaku saksi dalam kasus tersebut, dan upaya penyelesaian diluar pengadilan (Restoratif Justice).

"Terhadap perkara penggelapan tersebut, sedang dilakukan proses lebih lanjut", ungkap Iptu Muhammad Rizal.

Bermula dari masalah utang piutang, sebut Kasat, antara Y binti SS dengan Muhammad, anggota DPRK Pidie. Bahwa pada  27 Mei 2022 sekira pukul 09 00 wib, pagi, pelaku menemui Muhammad di salah satu Warkop  di jalan Keuniree, Pidie, untuk menanyakan permasalahan utang piutang antara pelaku dan Muhammad.

"Namun tidak ada kesepakatan antara mereka berdua, sehingga pelaku mengambil kunci mobil milik Muhammad, yang ditaruh diatas meja. Sedangkan Muhammad mengatakan akan menyelesaikan hutangnya secara baik-baik, dan memohon tidak mengambil mobilnya", urai Kasat.

Adapun mobil milik Muhammad yg diambil pelaku yaitu jenis Innova minibus warna hitam, nopol Bl 1918 AD. Kemudian mobil ini dijual oleh pelaku, menurut pengakuan pelaku sebagai pelunasan hutang Muhammad kepada dia, kata Kasat.

"Tanpa sepengetahuan Muhammad, pelaku dibantu suaminya menjual mobil ke pihak lain, dengan harga Rp265 juta, dengan uang muka Rp68 juta. Uang tersebut kemudian oleh pembeli ditransfer ke rekening Y binti SS", sebutnya lagi.

Atas laporan Muhammad tadi, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan.

"Jadi berdasar laporan Muhammad, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Pidie, guna proses lebih lanjut", tutup Kasat Reskrim. (**)