21 November 2024
News

Supardi : Kapolres Binjai Jangan Diam Aja Melihat Korban Dijadikan Tersangka Tegakan Hukum Yang Adil

LPUTANGAMPONGNEWS.ID LANGKAT SUMUT - Kasus penyerangan dan penganiayaan yang dialami Kusno (48) warga Dusun Tempel, Desa Mancang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara  berbuntut panjang,  setelah tak mau berdamai dengan pelaku pemukulan, Muharis Siregar cs, ternyata Kusno dilaporkan dalam perkara yang sama di Polres Binjai satu hari setelahnya oleh Pelaku, Muharis Siregar pada  Jumat 21 Oktober 2022 lalu.


Supardi, Selaku praktisi hukum saat ditemui awak media.
Kalau saya pribadi sebagai wakil ketua KPK sumatera. Saya melihat langsung dari posisi keluarnya yang saya urus sendiri banyak ketimpangan yang terjadi di pihak terutama di Polsek selesai yang pertama, sudah diadukan laporan tentang terjadinya suatu pengeroyokan pemukulan di kediamannya si korban, dan sikorban melaporkan kepada pihak Polsek selesai,ternyata ternyata sampai dua kali 24 jam tidak tertangkap Karena posisinya Kenapa tidak ditangkap? kita perlu juga alasan. Karena si pelaku sudah berkeliaran bolak-balik mondar-mandir seolah-olah mengejek penegakan hukum itu tumpul. Sabtu, (03/12/2022).

Setelah itu saya kontak kanitnya memohon untuk Menindaklanjuti. Barulah Keesokan paginya sekitar jam 10.00 pagi bisa ditangkap.

Jadi jika kita bercerita seperti ini bagaimana kasusnya bisa ditegakkan kalau dengan caranya harus selalu diintervensi tidak sadar diri dia sebagai penegak hukum.

dan yang kedua dari pihak Polres Binjai ada suatu ketimpangan yang terjadi dari suatu pemeriksaan dasarnya dia dipanggil dengan memberikan suatu kesaksian Mengapa tiba-tiba surat tersebut bisa menjadikan dia sebagai tersangka, dan langsung terjadi penahanan. Sesudah terjadi penahanan Mengapa terjadi ada intervensi di dalam.

Jadi dasar-dasar hukum ini apa? Sedangkan posisinya sikorban  membela diri dengan suatu pengeroyokan dengan hal yang seperti ini dia mengadukan namanya dia membela diri wajar. Sedikit banyaknya dia membela dirinya mengapa dia malah dijadikan tersangka? Ada apa dengan penegak hukum ini? Jangan ada berbahasa sama-sama melaporkan. Oke, buat pelaporan Kenapa yang pelaku pasal 351 bukan pasal 170 dengan penganiayaan pengeroyokan atau bersama-sama?

Ini kan harus kita tindaklanjuti dengan benar-benar ada apa yang dihukum kita ini Kenapa Kapolres harus diam Kenapa Kasat harus diam. Apakah posisi dalam hal seperti ini hukum itu bisa adil sendiri Kalau tidak ada penegak hukum kan nggak mungkin?

Jadi tolong kita Mohon saya selaku wakil ketua KPK Sumatera Utara kalau ini tidak ditindaklanjuti saya akan menyurati kompolnas, saya akan menyurati Ombudsman, saya akan masuk ke Kadis Propam, minta izin dengan Kapolri untuk Menindaklanjuti hal yang seperti ini tolong itu diberitahu kepada pihak Kapolres Binjai tegakkan hukum jangan tumpulnya itu kepada orang-orang yang di atas tajamnya kepada orang-orang yang di bawah bukan kita semua tidak tahu kasus-kasus yang dilakukan di situ.

Jadi untuk tolong kepada para media bekerja sama untuk menjunjung tinggi NKRI yang adil dan seadil-adilnya jangan buat hukum itu seperti mainan Tolong disampaikan kepada pihak media untuk supaya ini ditindaklanjuti kalau tidak kita akan bergerak dengan aliansi masa lembaga kita untuk Meminta perlindungan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Orang membela diri kok malah dijadikan tersangka misalkan ada sebuah pencurian sepeda motor Anda mau dirampok posisinya Anda membela diri si pelaku kena pukul atau kena tunjang dengan posisi yang dengan mempunyai kendaraan Apakah posisi si pelaku dia yang merampok dia malah kena pukul besoknya dia melapor gara-gara Dia kena pukul coba pikirkan di situ undang-undangnya salah atau benar undang-undangnya dia melapor seperti itu pelajari hukumnya! Ini yang menjadi tersangka dijadikan posisi 351 dengan penganiayaan pengeroyokan dari mana judulnya yang seperti itu? Ada apa dengan Polres binjai dan Polsek selesai kok buat undang-undang seperti ini. 
Saya minta hal ini cepat di tindak lanjuti agar tidak semena-mena penegak hukum ini di jalankan, Pungkasnya.


Kusno yang berprofesi Bilal MSupardi : Kapolres Binjai Jagan Diam Aja Melihat Korban Dijadikan Tersangka Tegakan Hukun Yang Adil

 

Supardi, Selaku praktisi hukum saat di temui awak media (03/12).
Kalau saya pribadi sebagai wakil ketua KPK sumatera. Saya melihat langsung dari posisi keluarnya yang saya urus sendiri banyak ketimpangan yang terjadi di pihak terutama di Polsek selesai yang pertama, sudah diadukan laporan tentang terjadinya suatu pengeroyokan pemukulan di kediamannya si korban, dan sikorban melaporkan kepada pihak Polsek selesai,ternyata ternyata sampai dua kali 24 jam tidak tertangkap Karena posisinya Kenapa tidak ditangkap? kita perlu juga alasan. Karena si pelaku sudah berkeliaran bolak-balik mondar-mandir seolah-olah mengejek penegakan hukum itu tumpul.

Setelah itu saya kontak kanitnya memohon untuk Menindaklanjuti. Barulah Keesokan paginya sekitar jam 10.00 pagi bisa ditangkap.

Jadi jika kita bercerita seperti ini bagaimana kasusnya bisa ditegakkan kalau dengan caranya harus selalu diintervensi tidak sadar diri dia sebagai penegak hukum.

dan yang kedua dari pihak Polres Binjai ada suatu ketimpangan yang terjadi dari suatu pemeriksaan dasarnya dia dipanggil dengan memberikan suatu kesaksian Mengapa tiba-tiba surat tersebut bisa menjadikan dia sebagai tersangka, dan langsung terjadi penahanan. Sesudah terjadi penahanan Mengapa terjadi ada intervensi di dalam.

Jadi dasar-dasar hukum ini apa? Sedangkan posisinya sikorban  membela diri dengan suatu pengeroyokan dengan hal yang seperti ini dia mengadukan namanya dia membela diri wajar. Sedikit banyaknya dia membela dirinya mengapa dia malah dijadikan tersangka? Ada apa dengan penegak hukum ini? Jangan ada berbahasa sama-sama melaporkan. Oke, buat pelaporan Kenapa yang pelaku pasal 351 bukan pasal 170 dengan penganiayaan pengeroyokan atau bersama-sama?

Ini kan harus kita tindaklanjuti dengan benar-benar ada apa yang dihukum kita ini Kenapa Kapolres harus diam Kenapa Kasat harus diam. Apakah posisi dalam hal seperti ini hukum itu bisa adil sendiri Kalau tidak ada penegak hukum kan nggak mungkin?

Jadi tolong kita Mohon saya selaku wakil ketua KPK Sumatera Utara kalau ini tidak ditindaklanjuti saya akan menyurati kompolnas, saya akan menyurati Ombudsman, saya akan masuk ke Kadis Propam, minta izin dengan Kapolri untuk Menindaklanjuti hal yang seperti ini tolong itu diberitahu kepada pihak Kapolres Binjai tegakkan hukum jangan tumpulnya itu kepada orang-orang yang di atas tajamnya kepada orang-orang yang di bawah bukan kita semua tidak tahu kasus-kasus yang dilakukan di situ.

Jadi untuk tolong kepada para media bekerja sama untuk menjunjung tinggi NKRI yang adil dan seadil-adilnya jangan buat hukum itu seperti mainan Tolong disampaikan kepada pihak media untuk supaya ini ditindaklanjuti kalau tidak kita akan bergerak dengan aliansi masa lembaga kita untuk Meminta perlindungan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Orang membela diri kok malah dijadikan tersangka misalkan ada sebuah pencurian sepeda motor Anda mau dirampok posisinya Anda membela diri si pelaku kena pukul atau kena tunjang dengan posisi yang dengan mempunyai kendaraan Apakah posisi si pelaku dia yang merampok dia malah kena pukul besoknya dia melapor gara-gara Dia kena pukul coba pikirkan di situ undang-undangnya salah atau benar undang-undangnya dia melapor seperti itu pelajari hukumnya! Ini yang menjadi tersangka dijadikan posisi 351 dengan penganiayaan pengeroyokan dari mana judulnya yang seperti itu? Ada apa dengan Polres binjai dan Polsek selesai kok buat undang-undang seperti ini. 
Saya minta hal ini cepat di tindak lanjuti agar tidak semena-mena penegak hukum ini di jalankan, Pungkasnya.


Sebelumnya Kusno bilal mayit, melaporkan peristiwa penyerangan dan pengeroyokan terhadap dirinya pada kejadian Kamis (20/11/22) malam dengan bukti laporan Polisi Nomor:  LP/B/86/X/2022/SPKT/POLSEK SELESAI/POLRES BINJAI/ POLDA SUMATERA UTARA. Pada tanggal 20 Oktober 2022 sekira Pukul 23.00 Wib.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, MH, membenarkan hal itu,
AKBP Ferio Sano Ginting menyampaikan kepada wartawan untuk berkoordinasi kepada Kasatreskrim untuk keterangan lebih lanjut.

“ Koordinasi dengan Kasatreskrim Bu, saya lagi ada kegiatan dengan kejaksaan” jawab AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, MH, dalam pesan singkatnya. (01/12)

Selanjutnya, Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Rian justru memberi Perintah kepada  Kanit Tipiter Polres Binjai, Iptu Rivaldi Arsyad untuk menjawab pertanyaan wartawan seputar perkara pengaduan Muharis Siregar dengan terlapor Kusno.
Sebelum memberikan keterangannya, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Binjai, Iptu Rivaldi mengatakan bahwa dirinya diperintahkan Kasatreskrim Polres Binjai untuk menjawab pertanyaan wartawan perihal perkara terlapor Kusno.

“ Maaf bang, kami bertanya tentang perkara kriminal umum kasus penganiayaan, bukan tindak pidana ekonomi, apa bisa Abang menjawab?" tanya wartawan saat akan menemui Kasatreskrim Polres Binjai sesuai arahan Kapolres Binjai.
Iptu Rivaldi mengatakan akan menjawab pertanyaan perkara terlapor Kusno atas perintah Kasatreskrim Polres Binjai.

“ Ibu mau tanya apa, saya jawab Bu, sebab yang memerintahkan saya menjawab Kasat saya” ujarnya.
Selanjutnya Rivaldi mengatakan bahwa Kusno ditahan berdasarkan laporan kasus pidana penganiayaan oleh pelapor Muharis Siregar.
 
" Pak Kusno ditahan berdasarkan laporan tindak pidana pasal 351 oleh pelapor Muharis Siregar pada tanggal 21 Oktober 2022, dan berkasnya sudah lengkap" ujar Rivaldi.

Menanggapi laporan Kusno yang lebih dahulu melapor ke Polsek Selesai Polres Binjai atas peristiwa penyerangan dan pengeroyokan oleh tersangka Muharis Siregar dkk, pada Kamis 20 Oktober 2022 malam, Rivaldi mengatakan sudah melakukan olah TKP dan gelar perkara.
“ Proses hukum sudah sesuai ketentuan, dan sudah memenuhi unsur perkara maka Kusno ditahan ” tegas Rivaldi.
Menurutnya, prihal saling lapor diantara kedua pelapor dan terlapor antara Kusno vs Muharis Siregar dkk,  Rivaldi mengatakan hal itu sah-sah saja sebagai warga negara siapapun bisa melaporkan kejadian yang dialaminya dan Polisi wajib menerima laporannya. Kamis, (01/12)

Sementara itu, Kapolsek Selesai, Polres Binjai, AKP Joko Lelono saat ditemui wartawan mengatakan sudah mengamankan tersangka Muharis Siregar dan perkara pengaduan Kusno sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat.
 
" Perkara ini sudah kita tangani mbak, dan berkas sudah di Kejaksaan Langkat 


" Perkara ini sudah kita tangani mbak, dan berkas sudah di Kejaksaan Langkat mbak " ungkap Joko Lelono.
Soal penahanan terhadap satu tersangka bukannya empat orang, Joko Lelono mengatakan sudah memeriksa saksi dan memediasi Keduanya untuk berdamai, namun upaya Restoratif Justice (RJ) tidak dapat dicapai kesepakatan kedua belah pihak.
“ Proses perkara sudah digelar dan sudah lengkap P21, biar Pengadilan yang memproses hukum selanjutnya” tutupnya, jum'at (02/12)(DE/TIM)