Rektor IAIN Langsa Diduga Langgar Aturan Pengangkatan Wakil Dekan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA, diduga melanggar aturan kepegawaian dengan mengangkat Wakil Dekan 1 Fakultas Tarbiyah yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) non-aktif karena menjalani tugas belajar.
Pelantikan yang berlangsung pada Juli 2023 tersebut menuai sorotan publik, mengingat pejabat yang dilantik masih berada di Australia untuk tugas belajar pada saat pengangkatannya, dan baru akan aktif kembali sebagai PNS pada Agustus 2024.
Pengangkatan ini disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang menegaskan bahwa PNS dengan status non-aktif, terutama karena tugas belajar, tidak boleh menduduki jabatan struktural. Status non-aktif ini secara otomatis membebaskan PNS dari kewajiban administratif dan manajerial, termasuk jabatan strategis seperti Wakil Dekan.
Selain itu, dugaan pelanggaran semakin kuat dengan adanya indikasi ketidaksesuaian dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengharuskan PNS yang sedang menjalani tugas belajar untuk fokus sepenuhnya pada studinya tanpa menerima jabatan dalam lingkungan akademik atau pemerintahan.
"Ini merupakan pelanggaran serius. Jabatan struktural seperti Wakil Dekan 1 seharusnya dipegang oleh PNS yang aktif, bukan oleh yang berstatus non-aktif karena tugas belajar. Ini jelas melanggar prinsip tata kelola yang baik dan peraturan yang berlaku," ungkap seorang pengamat hukum kepada media ini.
Pelantikan tersebut tercatat dalam berita resmi IAIN Langsa yang diadakan pada 17 Juli 2023, di mana sebanyak 77 pejabat akademik dilantik, termasuk Rasid Ritonga, M.A., sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK). Namun, pengangkatan Rasid kini dipertanyakan karena pada saat itu ia masih dalam status non-aktif dan tidak berwenang menjalankan tugas struktural.
Acara pelantikan ini berlangsung di Aula Laboratorium Terpadu IAIN Langsa, di mana Rektor menekankan pentingnya transformasi menuju Universitas Islam Negeri (UIN) dan kerja sama antar pejabat yang dilantik. Meski demikian, pengangkatan pejabat yang berstatus non-aktif ini berpotensi merusak kredibilitas institusi dan menimbulkan cacat hukum dalam keputusan-keputusan yang diambil oleh Wakil Dekan selama masa jabatannya.
Sejumlah pihak mendesak agar Rektor bertanggung jawab secara hukum atas tindakannya, serta meminta agar aturan disiplin PNS ditegakkan secara tegas demi menjaga integritas IAIN Langsa sebagai lembaga pendidikan tinggi.
Media ini mencoba menghubungi Kepala Biro Umum IAIN Langsa, Rina Meutia, untuk klarifikasi terkait pengangkatan tersebut. Namun, Rina menyarankan agar pertanyaan dialamatkan kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Pak Sabar, yang dianggap lebih berwenang memberikan penjelasan. (**)