23 Mei 2026
Daerah

Ratusan Excavator Tambang Ilegal Diduga Rusak Hutan Nagan Raya, Wartawan yang Bertanya Justru Diteror

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDAktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, bukan hanya soal dugaan pengerukan emas tanpa izin yang disebut-sebut merusak hutan dan merugikan negara miliaran rupiah setiap bulan, tetapi juga muncul dugaan intimidasi terhadap wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum.

Kepala Perwakilan Media mitrapol.com⁠ Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, menyebut aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum Polres Nagan Raya terkesan berlangsung tanpa hambatan. Padahal, menurutnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah memberi perhatian serius terhadap pemberantasan tambang ilegal di berbagai daerah.

Menurut Teuku Indra, hasil investigasi media menemukan dugaan maraknya perusakan hutan akibat aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat di sejumlah kawasan pedalaman. Ironisnya, kata dia, masyarakat sipil justru mengetahui titik-titik lokasi tambang tersebut, sementara aparat penegak hukum dinilai seperti tidak mengetahuinya.

“Publik mulai bertanya-tanya, kenapa masyarakat biasa bisa mengetahui lokasi tambang ilegal dengan jelas, tetapi aparat terkesan tidak melihatnya,” ujar Teuku Indra dalam keterangannya, Sabtu (23/5).

Persoalan semakin memanas ketika awak media Media Mitrapol mengaku telah mencoba meminta konfirmasi kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya terkait penegakan hukum terhadap dugaan tambang emas dan minyak ilegal. Namun, hingga kini, konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp disebut tidak mendapat jawaban.

Situasi berubah menjadi lebih serius setelah wartawan Mitrapol turut menanyakan beredarnya foto yang memperlihatkan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya duduk satu meja di sebuah kedai kopi bersama beberapa orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal. Alih-alih memperoleh klarifikasi, wartawan tersebut mengaku justru menerima ancaman dari nomor tak dikenal.

Tak hanya mengeluarkan kata-kata bernada intimidatif, pengirim pesan disebut turut mengirimkan tangkapan layar percakapan konfirmasi wartawan kepada Kasat Reskrim Polres Nagan Raya. Padahal, percakapan tersebut bersifat pribadi dan hanya ditujukan untuk kepentingan jurnalistik. Tidak lama setelah itu, Teuku Indra mengaku kembali menerima hinaan dan ancaman dari sejumlah orang yang mengaku sebagai warga Kabupaten Nagan Raya.

Pihak Mitrapol menilai penyebaran percakapan pribadi wartawan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi, privasi, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga menyinggung aturan Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan setiap anggota kepolisian menjaga profesionalitas dan kerahasiaan komunikasi.

Di sisi lain, sorotan terhadap tambang emas ilegal di Nagan Raya terus menguat. Media Mitrapol menyebut aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut sudah berlangsung secara “brutal”, dengan dugaan ratusan alat berat mengeruk kawasan hutan hingga merusak ekosistem alam secara ekstrem. Habitat satwa liar disebut mulai terganggu akibat eksploitasi yang tidak terkendali.

“Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum sudah mati suri,” kata Teuku Indra. Ia bahkan menilai perlu adanya evaluasi terhadap kinerja aparat di wilayah hukum Polres Nagan Raya agar tidak muncul kecurigaan publik terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Terkait ancaman yang diterimanya, Kepala Perwakilan Mitrapol Aceh menyatakan akan menempuh jalur hukum. Sementara itu, publik kini menanti jawaban atas berbagai pertanyaan yang mulai bergulir, mengapa konfirmasi wartawan tidak dijawab, bagaimana percakapan pribadi itu bisa tersebar, dan siapakah pihak yang berada di balik dugaan intimidasi terhadap jurnalis tersebut. (**)