22 November 2024
Sumut

Proyek Peningkatan Jalan Gunung Tua Diduga Amburadul, DPD Lambar RI Layangkan Surat ke PUD

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pekerjaan peningkatan jalan lingkar kota Gunung Tua yang sumbernya dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) nampak amburadul dan berantakan. Curiga ada dugaan peraktek korupsi, Tim Investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kab Paluta Lembaga Amanat Bapak Bangsa Rakyat Republik Indonesia (LAMBAR RI) Budi Utomo Siregar layangkan surat klarifikasi ke Pekerjaan Umum Daerah Padang Lawas Utara (PUD Paluta) 12-08-2022.

Kepada liputangampongnews.id (13/8) Budi Utomo mengaku pihaknya melayangkan surat klarifikasi tersebut karena dia ingin mengetahui  seperti apa sebenarnya  spesifikasi tiap item pekerjaan dan perjanjian kontrak pelaksanaanya.

Budi tidak mau kalau pekerjaan peningkatan jalan lingkar kota Gunung Tua tersebut tidak berkualitas.
"Kalo cara pekerjaannya amburadul dan sangat berantakan saya tidak mau kualitas jalan lingkar kota Gunung Tua tersebut nanti tidak sesuai" sebutnya.

Budi meminta dalam laksanakan tugas Pejabat Pembuat Komirmen (PPKom) PUD Paluta harus profesional. "PPKom jangan mau diajak kongkalikong untuk mengkorupsikannya" tegasnya.

Menurut pengetahuannya Budi mengatakan bahwa para oknum kontraktor pelaksana pekerjaan peningkatan jalan lingkar tersebut sudah berulang kali di peringati oleh PPKom. Namun hingga hari ini para oknum pelaksana pekekerjaan peningkatan jalan lingkar kota G.Tua Tersebut diduga kuat nampak tak mau mematuhi.

Budi mengingatkan, jangan gara gara para oknum pemborong tersebut yang ingin mencari keuntungan dari pekerjaan itu nanti PPKom yang korban.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pasal  11 ayat  1 dan 2 Perpres nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Budi Utomo Siregar menyebutkan bahwa PPK sesuai dengan tugas dan wewenangnya, yang dilimpahkan oleh PA/KPA kepada PPK, bertanggungjawab baik secara formal maupun material atas terlaksananya Pengadaan Barang dan Jasa.(MALIK)