15 Oktober 2025
Gampong

Proyek Ketahanan Pangan Desa Tak Jalan, Warga Curiga Ada Permainan Pj Geuchik

Foto : Dok. Google Images/Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDProgram ketahanan pangan yang sejatinya bertujuan memperkuat kemandirian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kini menuai sorotan tajam di Gampong Tumpok Perlak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Memasuki pertengahan Oktober 2025, dana sebesar Rp75 juta yang bersumber dari Dana Desa diduga tak berjalan sebagaimana mestinya. Proyek yang direncanakan untuk pengadaan kandang dan ternak kambing itu disebut-sebut “jalan di tempat” dan sarat kejanggalan.

Sejumlah warga Gampong Tumpok Perlak mengungkapkan kecurigaan mereka atas pengelolaan dana tersebut. “Hampir pertengahan bulan 10 ini, kandang kambing saja belum selesai. Saat kami tanya ke Ketua BUMG, katanya hanya menerima Rp15 juta, padahal untuk tahap pertama saja anggarannya Rp75 juta,” ungkap salah satu warga kepada media ini, Selasa (14/10/2025).

Ketua BUMDes Sarena Tumpok Perlak, saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/10/2025), membenarkan hal tersebut. “Benar, saya hanya menerima dana sebesar Rp15 juta. SK dan akta notaris BUMDes juga belum saya terima. RAB untuk ketahanan pangan pun belum sampai ke saya,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Pj Geuchik Gampong Tumpok Perlak, Dahlan, memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku dana tersebut masih ada di tangan bendahara desa. “Belum diserahkan karena ada perselisihan antara bendahara dan ketua BUMG,” ujarnya. Namun, ketika disinggung mengenai isu bahwa dana tersebut sempat dipinjamkan kepada pihak lain, Dahlan terlihat gelagapan. “Itu tidak benar. Semua dokumen ada, hanya belum diserahkan,” katanya melalui sambungan telepon WhatsApp pribadinya.

Ironisnya, Camat Matangkuli, Rizki Rasmana Hanafiah, S.IP., M.Si, yang seharusnya menjadi pengawas dan pembina penggunaan dana desa, terkesan menghindar dari konfirmasi wartawan. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejak Senin (13/10/2025) hingga Rabu (15/10/2025) tak mendapat tanggapan, meski pesan WhatsApp telah terbaca dan panggilan telepon tak direspons.

Sikap bungkam seorang camat terhadap konfirmasi publik dinilai mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas. Sebagai pejabat yang berwenang mengawasi jalannya dana desa, camat seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap rupiah dana publik digunakan dengan benar. Mengabaikan konfirmasi wartawan bukan hanya melemahkan kepercayaan masyarakat, tapi juga menutup akses publik terhadap informasi yang semestinya terbuka sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Fadly P.B)