19 Juli 2025
Hukum

Polres Pidie Jaya Ungkap Jaringan Sabu, 36,84 Gram

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID Kepolisian Resor Pidie Jaya kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) berhasil menggerebek kediaman seorang pengedar sabu di Desa Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, dan menyita puluhan gram sabu siap edar, Sabtu (5/7/2025).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim Satgas Narkoba yang dipimpin langsung oleh Inspektorat Narkoba, Iptu Rahmi, SH langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi.

Sekitar pukul 01.00 WIB, tim memperoleh informasi lapangan terkait adanya pengedar sabu berinisial Ulo (35).

Tanpa menunggu lama, petugas bergerak cepat menuju lokasi yang dituju. Tepat pukul 04.00 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 3 bungkus besar dan 31 bungkus kecil sabu yang sudah dikemas rapi dalam plastik bening. Total barang bukti mencapai 36,84 gram.

"Tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena jumlah sabu melebihi 5 gram, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup," terang Iptu Rahmi dalam keterangannya.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SH, SIK, MH menyampaikan apresiasi atas respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia menegaskan, Polres Pidie Jaya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Ini bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Pidie Jaya. Kami juga berterima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi," kata Kapolres dalam keterangannya yang disampaikan pada Minggu, 6 Juli 2025.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.