21 April 2025
News

Polres Pidie Jaya Serahkan Kasus Narkoba dan Kekerasan Anak ke Kejaksaan

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDDalam upaya memperkuat penegakan hukum yang tegas dan transparan, Polres Pidie Jaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani tindak pidana di wilayah hukumnya. Pada Senin, 21 April 2025, dua unit fungsional, yakni Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Unit Idik IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, resmi melimpahkan berkas perkara tahap I dan II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Satresnarkoba menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka pertama, ZJ (44), warga Kecamatan Trienggadeng, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi tanggal 24 Januari 2025. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket kecil sabu seberat 2,72 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok Magnum warna hitam.

Sementara itu, tersangka kedua, RA (61), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, diamankan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 27 Januari 2025, dengan barang bukti sabu seberat 5,16 gram. Kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada 15 April 2025.

Pada pukul 12.30 WIB, giliran Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Pidie Jaya melimpahkan berkas perkara tahap I kepada JPU dalam kasus dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan berat serta pencurian, yang melibatkan tersangka anak di bawah umur berinisial NZ. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 12 April 2025, terkait peristiwa yang terjadi di Gampong Muko Baroh, Kecamatan Bandar Dua.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Seksi Humas Ipda Mustafa menyatakan, pelimpahan perkara ini adalah wujud nyata dari komitmen Polres dalam menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

“Penanganan kasus narkotika serta kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas kami. Kami berupaya maksimal untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” tegas Ipda Mustafa.

Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah aktif memberikan informasi, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan efektif. (**)