22 November 2024
Hukum

Terkait Pencurian Dengan Kekerasan di Tangse, Ramadhan Tidak Terlibat

Foto : Ramadhan | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Polres Pidie melakukan pengembangan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh B Bin MT (25) pada Jumat (24/9) di Gampong Krueng Meriam Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor : LP/B /06/ IX / 2021 / SPKT / POLSEK TANGSE/Polres Pidie / Polda Aceh, tanggal 25 September 2021.

Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H, kepada sejumlah awak media, minggu (26/09/2021) mengatakan, Tim Resmob Sat Reskrim bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Pidie pada minggu (26/9) telah mengamankan saudara RAMADHAN Bin MUHAMMAD DIAH (21) yang berprofesi sebagai Tukang kayu di Gampong Gle bruek, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar.

Dikatakan Kasatres, hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pada hari Jum'at tanggal 24 September 2021 Ramadhan Bin Muhammad Diah bekerja mengantar kayu olahan ke kebun Bupati Aceh Besar di Kota Jantho dr Pukul 14.30 Wib sampai pukul 19.00 WIB bersama ZAMZAMI BIN YUSUF alias CUT GAM.

Dari hasil Pemeriksaan Zamzami Alis Cut Gam, menerangkan bahwa pada hari Jum'at siang tanggal 24 September 2021 sekitar pukul 14.30 WIB sampai pukul 19.00 WIB kegiatannya adalah mengantar kayu olahan ke kebun Bupati Aceh Besar di Kota Jantho bersama saudara Ramadhan.

Pihaknya, melakukan Interogasi ulang terhadap tersangka B Bin MT di Polsek Ingin Jaya Polresta Banda Aceh, mengakui bahwa tersangka melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan pada hari Jum'at tanggal 24 September 2021 sendirian tanpa dibantu oleh pihak lain.

Pengakuan tersangka, sengaja melibatkan Ramadhan, karena tersangka benci kepada Ramadhan karena tidak mau meminjamkan uang, ungkap Kasatres.

Karena tidak terlibat, kata Kasatres, Ramadhan dikembalikan kepada keluarganya yang disaksikan oleh Zamzami alias Cut Gam. (**)