26 April 2024
Polri

Polres Bireuen Gelar Press Conference Kasus Pembunuhan Bayi dan Illegal Logging

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Polres Bireuen Gelar Press Conference pengungkapan kasus pembunuhan bayi dan illegal logging , Satreskrim Polres Bireuen , yang di adakan di depan kantor Polres Bireuen , Rabu , 23/03/2022.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H. kepada awak media menjelaskan kejadian kasus tindak pidana pembunuhan bayi yang baru di lahir kan di temukan di desa cubrek Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen , yang sempat menghebohkan masyarakat setempat, telah terungkap.

Sebelum nya tersangka yang bernama ikhlas di himbau untuk menyerahkan diri , akhirnya yang bersangkutan sudah di amankan di Polres Bireuen.

Dengan barang bukti ' 1 Unit sepeda motor Supra, 1 Unit Handphone Oppo, 1 Buah rok panjang , 1 buah baju tidur lengan pendek , 1 buah jilbab, 1 buah kemeja kotak kotak, 1 unit Handphone Samsung.

Atas perbuatan tersangka di terapkan pasal 341 Jo, pasal 342 Jo, pasal 343 Jo , Pasal 55 KUHP.

Dan Kapolres bireuen juga menjelaskan mengenai GSC Investasi bodong kepada awak media menjelaskan " dengan kejadian beberapa masyarakat yang melapor , dikarenakan merasa di rugikan oleh pihak investasi bodong tersebut .

Polres Bireuen sudah melaksanakan langkah langkah yang semestinya ,dan kasus ini dalam tahap penyelidikan , pungkas Kapolres Bireuen .

Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo , SIK kepada sejumlah awak media " sebelum nya Satreskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat , ada melintas 1 ( satu ) unit mobil Dump Interkuler warna orange , dengan membawa kayu hasil hutan , di desa Suenebok Teungoh Kecamatan Peulimbang ,dari laporan masyarakat , Tim Satreskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan mobil Drump Interkuler warna orange tersebut .

Barang bukti yang di diamankan " 1( Satu ) unit mobil Dump Interkuler warna orange yang mengangkut 3 ( tiga ) batang kayu bulat jenis kayu rimba campuran , 1 ( satu ) unit alat berat excavator warna orange merek Hitachi.

Pasal yang di langgar adalah " Pasal 83 Ayat 1 UU nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan ,ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

Pewarta: Adi Saleum