18 Januari 2026
Nasional

Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun, Mantan Menteri Agama Yaqut Jadi Tersangka KPK

Foto : Dok. Google Images | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Misteri dugaan korupsi pengelolaan kuota haji akhirnya memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Kepastian status hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto pada Jumat, 9 Januari 2026.

Sementara itu, juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan perkara kuota haji.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Selasa, 16 Desember 2025. Saat itu, ia diperiksa selama kurang lebih delapan jam sebagai saksi, dengan fokus pemeriksaan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Usai pemeriksaan, Yaqut memilih tidak memberikan keterangan substansial kepada wartawan. Ia menyatakan seluruh materi dan penjelasan terkait perkara tersebut telah disampaikan kepada penyidik dan meminta awak media menanyakan langsung proses hukum kepada KPK.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023. Dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang kemudian menjadi dasar dugaan terjadinya penyimpangan dan kerugian negara dalam jumlah besar. (**)