21 November 2024
Daerah

Polres Aceh Tamiang Tangkap Tiga Pelaku Judi Togel

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tiga pelaku perjudian jenis togel berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang di sebuah warung di Desa Sriwijaya, Kecamatan Kuala Simpang, pada Senin, 4 November 2024.

Ketiga pelaku, yaitu DN (warga Desa Payabedi, Kecamatan Rantau), SBW (warga Desa Perdamaian, Kecamatan Kuala Simpang), dan ZA (warga Desa Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang), tertangkap tangan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang saat melakukan transaksi jual-beli nomor togel.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian togel di wilayah Kecamatan Kuala Simpang.

"Menyikapi keresahan masyarakat tersebut, saya memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi judi togel," ujar Rifki.

Pada Senin sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas perjudian di sebuah warung di Desa Sriwijaya, tepatnya di dalam Terminal tipe B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 597.000, sebuah buku catatan hasil rekapan nomor togel, dan satu unit telepon seluler.

"Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Rifki.

Rifki juga menegaskan bahwa penangkapan ini sejalan dengan program Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., yang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten Aceh Tamiang.  (**)