21 November 2024
Daerah

Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Pelaku Judi Online dan Narkotika Jenis Sabu, Ini Penjelasan Kapolres

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Polres Aceh Barat mengadakan press conference, pengungkapan penyakit Masyarakat Narkotika Jenis Sabu dan Judi Online, adapun kegiatan dilaksanakan di Desa Panggong Jl. Perdagangan-Lorong Sawi, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Baratnpada Kamis, (9/6/2022).

Pada kegiatan tersebut turut dihadiri FORKOPIMDA Aceh Barat diantaranya antara lain Kasdim 0105/Abar, Dandenpom IM/A Abar, Kapolres Aceh Barat, Anggota BNKAceh Barat, Kejaksaan Aceh Barat Serta masyarakat yang ikut menyaksikan kegiatan Pengungkapan Penyakit Masyarakat Narkotika Jenis Sabu dan Judi Online Oleh Pihak Polres Aceh Barat

Kegiatan pengungkapan penyakit Masyarakat Narkotika jenis Sabu dan Judi Online oleh pihak Polres Aceh Barat
disampaikan langsung oleh, AKBP Pandji Santoso, S.I.K, M.Si mengatakan kegiatan itu diselenggarakan guna sebagai efek jerah untuk siapapun pelaku kejahatan juga sebagai sosial kepada masyarakat atas penyakit Masyarakat terhadap Narkotika jenis Sabu dan Judi Online (Chip Domino) yang tidak ada kepastian menang namun yang ada kekalahan.

“Ini adalah upaya kita membersihkan penyakit dalam masyarakat, judi itu tidak ada jaminan menang, hanya menjanjikan kemenangan dan hanya memiskinkan,” kata Kapolres saat Konferensi PERS, Kamis (9/6/2022).

Para tersangka berinisial I (42) warga Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, W (27) warga Desa Beureugang Kecamatan Kaway XVI, dan M (41) warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, yang berperan sebagai agen jual beli Chip Domino.

Kemudian tersangka I (29) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, berperan sebagai pemain aplikasi tersebut yang dibekuk bersama W. Dengan barang bukti empat unit Smartphone dan Uang tunai sebesar Rp4 juta lebih dari seluruh pelaku.
 
“Para tersangka melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Maisir (perjudian). Dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali, denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” jelasnya.

Lanjutnya, sedangkan untuk pengguna Narkotika jenis Sabu sendiri berinisial RK (44) Panton Bayu, Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada 22 Mei lalu berhasil di bekuk polisi berlokasi TKP Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat sekira pukul 05.00 Wib, dengan barang bukti enam bungkus plastik berukuran besar yang didalamnya berisikan tujuh puluh empat bungkus plastik klip dengan berat 88,14 gram  dan berat berisi 62,42 gram.

"Polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Vios dan dua unit gadget dari tersangka penyalahgunaan narkotika Golongan 1 jenis Sabu," ungkapnya.

Adapun pasal pidana yang dikenakan terhadap tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dari UU. RI. No. 35 Taun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. (GM)