22 November 2024
Hukum

Polisi Ringkus Pembobol Kios Kurang Dari 24 Jam

Foto : Tim Polsek Meureudu melakukan olah TKP di Kios milik Reza usai dibobol maling | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kurang dari 24 jam pelaku pembobolan kios kelontong di depan Gudang Bulog Dayah Timu berhasil diringkus tim Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya, Sabtu (11/03/2023).

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, S.H,S.I.K,M.Si melalui Kapolsek Meureudu Iptu T. Anshari,S.H, mengatakan setelah menerima laporan pengaduan dari Reza (korban) Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Meureudu perintahkan Kanitres  Polsek Meureudu turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan yang dibantu oleh warga setempat.

"Usai mengumpulkan informasi, tim terdiri dari Kanit Reskrim, Bripka Dycki Fahrizal dan Kanit Intel serta anggota Polsek
 langsung mendatangi kediaman yang dicurigakan di komplek Perumahan 100 tepatnya di Gampong Poroh Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya dan kurang dari 1X24 jam, pelaku berhasil kami ringkus," kata Kapolsek Meureudu.

Dikatakannya, aksi kejahatan pencurian tersebut terjadi pada hari Jum,at tanggal 10 Maret 2023, di jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di depan Gudang Bulog Dayah Timu.

"Kejadian pembobolan itu baru diketahui sore hari Jum'at sekira pukul 16.00 WIB, pada saat Reza membuka kios miliknya. Ia melihat ternyata gombok pengamanan pintu kiosnya sudah terbuka, lalu memeriksa barang dalam kios ternyata banyak yang telah hilang," ujar Anshari.Pada saat dikonfirmasi, pelaku dengan inisial HN, secara koorporatif dan mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan pengambangan, pelaku HN menerangkan jika dirinya melakukan pencurian bersama rekannya, dengan inisial DH.

Saat penangkapan, dari dalam mobil jenis Carry Pick Up di rumah DH ditemukan sejumlah barang bukti (BB), diantaranya berupa Voucher Axis yang masih berada di dalam kotak sebanyak 800 pacs, rokok yang terbungkus dalam plastik hitam dan 1 buah tang yang digunakan untuk merusak kunci kios milik Korban.

Selanjutnya, dalam pengembangan HN mengakui jika masih ada sejumlah Voucher lainnya yang disimpan di atas flafon." Terang Kapolsek 

"Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Meureudu guna dilakukan proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana." Demikian Iptu Teuku Anshari. (*)