Polemik Lahan Kuala di Gampong Mon Keulayu, Warga Mengaku Miliki Sertifikat yang Dikeluarkan BPN
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sengketa lahan hak milik negara di kuala Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen yang diduga dimanfaatkan oleh warga yang dijadikan tambak milik pribadi menuai polemik di Masyarakat.
Lokasi tanah tersebut tepatnya di Dusun Arafah Gampong Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen yang letaknya di pinggir laut yang jaraknya diperkirakan lebih kurang 100 meter dari bibir pantai diakui bersertifikat hak milik warga yang kemudian dijadikan tambak walaupun sudah menjadi kuala, Selasa (01/2).
Fauzi Raban (49) yang berdomisili di Dusun Arafah, Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen kepada pewarta liputangampongnews.id mengakui bahwa tanah yang kami jadikan tambak tersebut memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN RI pada tahun 2009.
Oleh karenanya, kami beranikan diri untuk dijadikan tambak pribadi, sebelum dikikis air laut tanah tersebut milik kami. walaupun saat ini sudah menjadi muara (kuala), kata Fauzi.
Menurut Fauzi, dulu lahan itu kebun kami yang kami tanam pohon kelapa, dikarenakan kondisi alam yang disebabkan kikisan air laut semakin hari semakin bergeser hingga berpindah menjadi kuala, kata dia.
Dikatakan Fauzi, hari ini air laut sudah tidak lagi mengalir ke lahan tersebut, apa salahnya kami jadikan tambak dari pada dibiarkan terlantar begitu saja.
Jika ada pihak-pihak yang mempermasalahkan sertifikat yang kami kantongi saat ini, tanyakan saja kepada BPN Kabupaten Bireuen, ucap Fauzi mempersilakan pihak yang meragukan sertifikatnya.
Sementara itu, Kepala Dusun Mon Arafah TGK. Darmi mengatakan, lebih kurang 50 orang yang diduga mengeruk tanah kuala saat ini mereka semua memiliki sertifikat. Sertifikat tersebut diurus pada masa kepemimpinan Keuchik H. Muzakir Hamid, sebut TGK Darmi.
Masalah kami buka lahan untuk tambak yang sekarang ini,warga yang punya sertifikat hak milik tanah di lokasi kuala sudah pernah duduk musyawarah sesama pemilik tanah, katanya. Keuhcik Said Nurdin pun sudah saya kasih tau usai kami adakan rapat. Saya katakan kepada Keuchik bahwa kami mau buka lahan tambak dilokasi itu.
Terkait alat berat sudah dilaporkan atau belum kepada Keuchik setempat dia mengakui tidak mengetahuinya, yang jelas saat ini alat berat tersebut sudah tidak ada lagi dilokasi, ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bireuen
Ir. H. Mukhtar Abda M.Si menjawab liputangampongnews.id via seluler, dia menghimbau kepada seluruh mastarakat Kabupaten Bireuen yang menetap di persisir pantai agar tidak membuka lahan tambak dilokasi kuala.
Pembukaan lahan tambak di lokasi Kuala dapat merugikan masyarakat setempat, apabila datang nya banjir, apalagi Kuala itu dijadikan lahan tempat emak-emak mencari tiram untuk menopang ekonomi keluarga, sebut Pak Kadis.
Pihaknya, mengaku akan memberikan penyuluhan kepada warga yang mendiami pesisir Bireuen, supaya tidak ada lagi warga yang menggarap lahan Kuala untuk dijadikan tambak pribadi.
Terakhir, Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bireuen mengatakan, terkait sertifikat tanah yang dimiliki warga saat ini harus kita cek lagi, kenapa pihak BPN mengeluarkan sertifikat dibibir pantai, pungkasnya.
Pewarta: Adi Saleum