28 Maret 2024
Politik

PNA Ajukan PAW Ustad AM Dari Anggota DPRK Pidie Jaya

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dewan  Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh  (PNA) mengajukan  surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nazaruddin Ismail (Ustad AM) Anggota DPRK Pidie Jaya periode 2019 - 2024.

Surat PAW tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PNA Provinsi Aceh Irwandi Yusuf dan Sekretaris PNA Provinsi Aceh Miswar Fuadi.

Surat Keputusan (SK) tersebut ditujukan kepada Ketua DPRK Pidie Jaya yang diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhammad Nasir, pada Jumat 22 April 2022.

Bunyi dari Surat Keputusan tersebut memutuskan dan mengesahkan  Pemberhentian Antar Waktu (PAW) saudara Nazaruddin Ismail dari Anggota DPRK Pidie Jaya Periode 2019-2024 dan menyetujui saudara Fakhrurrazi sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Pidie Jaya  periode 2019-2024.

Surat Keputusan tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan, Majelis Tinggi PNA, Dewan Penasehat Pusat PNA, Komisi Pengawas Partai dan Mahkamah Partai. 

Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam SK tersebut dapat diubah dan diperbaiki kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan. 

Surat Keputusan tersebut berlaku semenjak tanggal ditetapkan. Surat tersebut ditetapkan di Bandung 11 April 2022. (**)