31 Agustus 2026
Daerah

PLN Meureudu Segera Putuskan Meteran yang Diduga Gunakan Data Nek Ti Ramlah

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPemerintah Kabupaten Pidie Jaya turun tangan menyikapi persoalan dugaan penyalahgunaan data pribadi Nek Ti Ramlah (68), warga Reuseb, Kecamatan Trienggadeng, yang berimbas pada terhambatnya pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI. Persoalan tersebut mencuat setelah data Nek Ti Ramlah tercatat memiliki sambungan listrik dengan total daya 6 ampere.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial dan P3A Pidie Jaya, Azharyadi, M.Si bersama Korban dan pendamping PKH mendatangi Kantor ULP PLN Meureudu, Senin (31/8). Kedatangannya untuk melakukan koordinasi dengan pihak PLN terkait sambungan listrik yang diduga menggunakan identitas Nek Ti Ramlah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Menurut Azharyadi, dalam sistem tercatat dua sambungan listrik atas nama Ti Ramlah. Satu sambungan berdaya 2 ampere digunakan untuk rumah Nek Ti Ramlah, sedangkan sambungan lainnya berdaya 4 ampere diduga digunakan oleh orang lain di Gampong Keude Trienggadeng. Pencatatan dua sambungan tersebut membuat total daya listrik atas nama Nek Ti Ramlah mencapai 6 ampere.

Kondisi tersebut kemudian berdampak pada status Nek Ti Ramlah sebagai penerima bantuan PKH. Data kepemilikan daya listrik itu terdeteksi dalam sistem sehingga menyebabkan dirinya ter-exclude dari data penerima manfaat PKH Kemensos RI. Akibatnya, perempuan lanjut usia tersebut tidak dapat mencairkan bantuan yang semestinya diterimanya.

Azharyadi mengatakan, pihak PLN telah merespons persoalan tersebut dan berjanji melakukan tindak lanjut. “Besok pihak PLN akan menindaklanjuti permasalahan Ibu Ti Ramlah dan mereka besok akan melakukan pemutusan sambungan PLN yang memakai identitas Ti Ramlah yang berada di Gampong Keude Trienggadeng,” kata Azharyadi, yang akrab disapa Arikhan.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan sambungan listrik, tetapi juga membuka jalan bagi pemulihan hak Nek Ti Ramlah sebagai penerima bansos. Kasus ini menjadi atensi Plt. Kadinsos karena dugaan penyalahgunaan identitas warga miskin tidak semestinya berujung pada hilangnya akses terhadap bantuan pemerintah. (**)