Delapan Bulan Mobil Nasabah Pegadaian Meureudu Belum Selesai Diperbaiki, Konsumen Pertanyakan Kepastian
Foto : Dok. Google Image/Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Delapan bulan berlalu sejak banjir bandang menerjang Kabupaten Pidie Jaya, namun persoalan satu unit mobil milik konsumen Pegadaian Meureudu yang terdampak bencana belum juga tuntas. Mobil sedan Toyota Camry warna hitam bernomor polisi BL 1976 OA hingga kini masih berada di bengkel dan belum dapat digunakan pemiliknya.
Dahlan (65), konsumen Pegadaian Meureudu, mengatakan kendaraan tersebut sebelumnya digadaikan di Pegadaian Meureudu dan ikut terdampak banjir. Setelah kewajiban gadai diselesaikan dan kendaraan ditebus, Dahlan berharap mobilnya segera dikembalikan dalam kondisi yang layak.
Namun, harapan itu belum terwujud karena proses perbaikan disebut telah berlangsung lebih dari delapan bulan.
“Sudah saya tebus, tetapi mobil masih dalam perbaikan. Sudah lebih dari delapan bulan,” ujar Dahlan, Selasa (31/8/2026). Ia mengaku kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian karena kendaraan yang seharusnya sudah dapat digunakan justru masih tertahan dalam proses perbaikan.
“Saya dirugikan. Kalau begini caranya dan siapa yang menanggung kerugian, selama mobil nasabah tertahan 8 bulan?"
Menariknya, Layanan Konsumen Pegadaian Meureudu membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu barang gadaian yang terdampak banjir. Dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak Pegadaian menyatakan mobil telah dibawa ke bengkel di Bireuen dan masih dalam tahap pengerjaan. Pihak Pegadaian juga menyebut terdapat sejumlah komponen kendaraan yang harus diganti akibat kerusakan yang ditimbulkan banjir.
“Benar ada gadaian yang terkena musibah banjir. Kondisi mobil sudah di bengkel dan masih dalam tahap pengerjaan. Namun Kendalanya belum bisa dipastikan kapan selesainya,” kata Layanan Konsumen Pegadaian Meureudu.
Pihak Pegadaian juga membenarkan bahwa barang gadaian memiliki perlindungan asuransi. Namun, muncul sejumlah pertanyaan yang belum terjawab, kapan klaim asuransi kendaraan tersebut diajukan, kapan survei kerusakan dilakukan, berapa nilai kerugian yang disetujui, komponen apa saja yang dinyatakan harus diganti, serta siapa yang bertanggung jawab atas lamanya proses perbaikan hingga melewati delapan bulan.
“Iya benar, setiap gadaian ada asuransinya. Perlu saya konfirmasikan dulu dengan PIC bagaimana kondisi mobilnya, karena mobil di bengkel Bireuen,” sebut layanan Pegadaian Meureudu.
Selain itu, pihak Pegadaian juga menyatakan kendaraan yang terdampak banjir bukan hanya milik Dahlan. Namun tidak menyebut data pasti berapa mobil yang bernasib sama dengan Camri hitam. Kondisi ini membuka ruang bagi konsumen untuk mempertanyakan transparansi mekanisme penanganan barang gadaian yang rusak akibat bencana.
Kasus Camry BL 1976 OA bukan sekadar persoalan satu kendaraan yang belum selesai diperbaiki. Ada persoalan yang lebih besar mengenai kepastian hak konsumen, transparansi proses klaim asuransi dan standar waktu penyelesaian kerusakan barang gadaian akibat bencana. Pegadaian dan pihak asuransi perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar konsumen tidak terus berada dalam ketidakpastian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan kendaraan Dahlan akan selesai diperbaiki dan diserahkan kembali kepada pemiliknya. (**)







