09 Agustus 2026
Daerah

Penyalahgunaan Wewenang & Pelat Palsu Oleh Oknum Kanit Polres Sabang Adalah Tindakkan Pidana & Pelanggaran Etik Berat!?

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Praktik memalukan yang melibatkan oknum Kanit di jajaran Polres Sabang menjadi sorotan tajam. Penyalahgunaan wewenang hingga nekat menggunakan pelat nomor palsu demi kepentingan pribadi atau keluarga, ditegaskan patut terindikasi sebagai tindakan yang melanggar hukum pidana sekaligus mencederai seluruh prinsip etika kepolisian ungkap Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh.

 Tidak ada tempat berlindung bagi anggota yang mengkhianati amanah, setiap tindakan curang, pemalsuan maupun penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk pemakaian kendaraan dinas dengan identitas palsu berkonsekuensi ganda menurut saya, ucap Kaperwil Media Mitrapol.
 
PELANGGARAN ETIK & DISIPLIN 

Anggota Polri bersumpah menjaga integritas, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau memfasilitasi tindakan tidak sah bagi keluarganya, wajib diperiksa secara ketat oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sanksi yang menanti mulai dari penurunan pangkat, peringatan keras, hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa ampun.

JELAS MELANGGAR HUKUM PIDANA

Menurut Teuku Indra selaku pelapor, penegakan etik tidak menghapus tanggung jawab hukum, penggunaan pelat tidak resmi atau palsu bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, jika mengandung unsur pemalsuan identitas kendaraan secara sengaja, tindakan ini masuk ranah tindak pidana Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun ujarnya.
 
TANGGUNG JAWAB MUTLAK, TERMASUK BAGI KELUARGA

Keterlibatan istri atau kerabat dalam menggunakan pelat palsu atas sepengetahuan atau dukungan oknum Kanit  tersebut, tidak membebaskan yang bersangkutan dari tanggung jawab penuh, oknum Polisi tersebut tetap harus menjawab semua tuduhan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang dan penggunaan pelat palsu yang merupakan tindak pidana.
 
PERNYATAAN TEGAS

“Polisi adalah pelindung dan penegak hukum, bukan pelanggarnya, menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi sekaligus memalsukan identitas kendaraan adalah "kehinaan" yang tidak bisa ditoleransi, masyarakat berhak menuntut pemeriksaan transparan, cepat dan sanksi tegas sesuai aturan,” tegas Kaperwil Media Mitrapol Aceh.
 
Saya selaku pelapor sebagai warga negara yang berprofesi sebagai wartawan mendesak pimpinan Polri dan Propam untuk bertindak objektif tanpa pandang bulu demi menyelamatkan citra institusi dan kepercayaan publik yang harus dijaga sepenuhnya tutup Kaperwil Media Mitrapol Aceh dengan nada tegas.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan status hukum terhadap oknum kanit yang bersangkutan terkait perkara yang sedang ditangani oleh Divisi Propam.

Keterlambatan dalam penanganan pekara dan  memberikan penjelasan resmi justru berpotensi membuka ruang bagi beredarnya berbagai spekulasi di masyarakat yang belum tentu benar nantinya.

Situasi demikian tidak hanya merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi akurat tetapi juga dapat berdampak pada citra baik  institusi Polri.

Pers sebagai penyampai informasi kepada masyarakat dan benteng informasi negara sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, Media Mitrapol membuka ruang hak jawab dan hak koreksi terhadap semua unsur terkait pemberitaan ini sesuai dengan kode etik jurnalistik. (**)