Pengurangan Dana Otsus Aceh, Syaridin: Efisiensi Pengelolaan Jadi Kunci
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), telah menjadi kunci bagi pembangunan daerah ini. Sesuai ketentuan yang berlaku, dana otsus diberikan selama 20 tahun, dimulai pada 2008 dan akan berakhir pada 2027.
Pemanfaatan dana tersebut difokuskan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan di sektor pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Sejak disepakatinya MoU Helsinki pada 2005, yang mengakhiri konflik di Aceh, dana otsus mulai diterima pada 2008. Pada periode pertama, dari 2008 hingga 2022, Aceh menerima dua persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Namun, mulai 2023 hingga 2027, besaran dana otsus untuk Aceh dikurangi menjadi satu persen dari DAU Nasional.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Syaridin, mengungkapkan bahwa meski besaran dana otsus mengalami penurunan, pihaknya berkomitmen untuk terus memaksimalkan pemanfaatannya demi kesejahteraan masyarakat Aceh.
Dengan pengurangan dana tersebut, Syaridin menekankan pentingnya peningkatan efisiensi dan pengelolaan yang lebih baik dalam berbagai sektor pembangunan yang didanai oleh otsus ini. (adv)