Polantas Pidie Jaya Himbau kepada Masyarakat Tidak Bawa Penumpang Mengunakan Mobar
Foto : Personil Satlantas Polres Pidie Jaya menghimbau warga agar tidak menggunakan mobil barang untuk membawa penumpang. | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Pidie Jaya menghimbau dan memberi teguran kepada masyarakat untuk tidak menggunakan mobil barang atau bak terbuka untuk membawa penumpang. Kamis (27/04/2023).
Hal ini disampaikan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo,S.H, S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Pidie Jaya AKP Aiyub, S.E diteruskan oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Lantas Pidie Jaya Ipda Darmansyah, S.H saat melaksanakan razia di Pos Pengamanan Lebaran.
KBO Satlantas mengatakan himbauan tersebut merupakan bentuk upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan yang fatal sehingga bisa jatuhnya korban jiwa," ujarnya.
Dalam beberapa hari belakangan ini kerap terjadi laka di wilayah lain di Aceh. Dan semoga hal tersebut tidak terjadi di wilayah hukum Polres Pidie Jaya," Tutur Kasatlantas AKP Aiyub.
"Kami sudah mengintruksikan kepada personil Satlantas Polres Pidie Jaya untuk menyampaikan himbauan tersebut kepada masyarakat agar tidak membawa penumpang menggunakan mobil barang (Mobar)," paparnya
Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.
Secara undang-undang sudah dijelaskan
mengangkut penumpang dengan mobil barang dilarang, karena bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun penumpang itu sendiri.
"Terhadap sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku pelanggaran undang-undang tersebut dapat dikenakan dengan Pasal 303 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”. Pungkas AKP Aiyub.
"Dengan telah terjadinya kejadian laka lantas di daerah lain, kita bisa mengambil pelajaran atas terjadinya laka lantas tersebut, meskipun demikian patuhi peraturan berlalu lintas, ini untuk keselamatan kita bersama," ucapnya
Kepada pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang, karena sangat berbahaya,dan patuhi peraturan berlalu lintas, utamakan keselamatan," pinta Kasat lantas. (*)