04 Desember 2024
Daerah

Pengacara Korban Pengoroyokan di Aceh Timur Desak Penyidik Tahan Tersangka

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDTim kuasa hukum korban pengeroyokan korban Pengoroyokan darin YLBH Iskandar Muda Aceh desak Kapolsek Idi Rayeuk agar profesional tangani perkara pengeroyokan Irwandani, Dan Tahan Pelaku, Pengoroyokan .

Tim Kuasa Hukum LBH Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, SH,  pihaknya mendesak agar kapolsek Idi Rayeuk segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan Irwandani.

Sebelumnya, Irwandani telah memberi kuasa Kepada H. A Muthallib Ib, SE, SH, M. Si, M. Kn, Zaid Al-adawi, S.H., Muhammad Nazar S.H., dan Riza Rahmad SH, Gr, yang merupakan Advocat/Pengacara Pada LBH Iskandar Muda Aceh.

Pengeroyokan terhadap Irwandani, terjadi pada hari Rabu 22 Mei sekitar Pukul 23.00 Wib, bertempat di Dusun Balai Rakyat Desa Kuta Blang Kecamatan Idi Rayeuk, sehingga pihak korban membuat Laporan pengaduan polisi pada tanggal 23 Mei 2024 dengan Nomor STPL/06/V/2024/Res Atim/Sek Idi Rayeuk.

"Kami kuasa hukum meminta pihak kepolisian terutama Kapolsek Idi Rayeuk untuk lebih profesional dalam melakukan tindak lanjut dari proses pelaporan ini, sampai saat ini hanya satu Pelaku (RN) yang ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi tidak ditahan/Penangguhan Penahanan, namun terhadap pelaku lainnya (IH) belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Muhammad Nazar, SH kepada sejumlah wartawan di Idi Rayeuk pada, Kamis 7 November 2024.

"Kita desak pihak penyidik segera tahan pelaku pengeroyokan dan harus di tahan dan jangan lagi dibiarkan di luar kedua pelaku harus di tahan," ujar Nazar.

"Kami ingin ada upaya nyata dari kepolisian untuk segera menangkap dan mengadili seluruh pelaku, kita mintak penyidik dari Polsek Idi Polres Aceh Aceh Timur, jangan biarkan lagi pelaku pengoroyokan berkeliaran lagi di luar karena karena akan membuat ketakutan akibat pelaku di luar," sebut Nazar yang juga  Advokat.

"Pengeroyokan Irwandani jangan biarkan perkara ini berlarut-larut dan tidak ada kejelasan penyelesaiannya, ujar  Nazar.

Kita juga mendesak kapolres Aceh timur agar sambil alih kasus ini ke polres karena kasus ini sdh ter endap di Polsek Kota idi di bawah Polres Aceh Timur. Kita desak Kapolres Aceh Timur ambil alih dan tahan pelaku yang masih di luar, tutup Nazar. (**)