Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Dibebaskan dari Tahanan
Oleh: Diva Nadia - Mahasiswa Ilmu Politik UIN Ar-raniry Banda Aceh
Beberapa hari sebelumnya ada berita yang beredar bahwa telah terjadi pemorkosaan terhadap anak piatu yang masih berumur 10 Tahun, ia dicabuli oleh pamannya sendiri. Kejadian tersebut telah terjadi lama namun tindakannya baru diketahui .
Setelah pelaku dilaporkan ke pihak yang berwajib sebagimana sesuai dengan hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Syari’yah Aceh terdakwa divonis penjara selama 200 Bulan.
Namun terdakwa tidak menerima hukuman tersebut, kemudian terdakwapun bersama kuasa hukumnya mengajukan banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh. Setelah dipertimbangkan lalu mahkamah syari’yah aceh dengan mudahnya mengatakan keputusan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan kesalah. Kemudian dengan mudahnya diwaktu itu juga terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Nampak sekali dalam hal banding seperti terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan ( kecurangan) dimana yang pertamanya telah ditetapkan 200 bulan tahanan lalu setelah banding berlangsung terdakwa dinyatakan tidak bersalah dalam hal tersebut.
Apakah dalam hal tersebut hakim yang menetapkan keputusan yang bersalah? Toh bisa kita lihat bersama bahwa seorang hakim adalah orang-orang yang sudah mengerti tentang hukum dan keadilan yang benar dan tepat. Lantas kenapa juga masih ada perlindungan terhadap terdakwa sehingga bisa dibebaskan dengan begitu mudahnya.
Seharusnya dalam hal tersebut perlindungan dan keadilan harus 100% berpihak kepada anak. Lebih-lebih anak tersebut masih berumur 10 Tahun , berkemungkinan besar akan menjalani trauma dengan waktu yang sangat lama dan hal tersebut bisa menyebabkan si anak dapat terjadi kerusakan mental karena trauma yang dilalui.
Untuk terdakwa memang harus sepatutnya mendapatkan tindakan pidana dan hukuman yang layak agar bisa merasakan efek jera sesuai dengan perlakukan yang telah dilakukan. Harusnya ia sadar terhadap tindakan yang telah dilakukan itu. Lebih-lebih terdakwa tersebut adalah seorang paman korban dimana ia masih memiliki tanggu jawab untuk menjaga dan mengayomi anak tersebut dengan menunjukan hal-hal yang positif, namun sayangnya ia bertindak soalah tidak mengerti dengan hal-hal apa saja yang sepatutnya dilakukan dan ditinggakan.
.Kalau kita analisa menyangkut dengan undang-undang perlindungan anak, lagi-lagi anak yang masih dibawah umur.
Tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur bukan suatu hal yang dapat dianggap sebagai masalah kecil dan tidak penting. Masalah tersebut sangatlah penting karena yang menjadi korbannya adalah anak dibawah umur, dimana anak sebagai tunas bangsa dan generasi penerus bangsa yang harus diperhatikan, dilindungi dan dijaga dari segala tindakan yang dapat merugikannya.
Dalam hal tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut, sebenarnya perangkat undang-undang di Indonesia sudah cukup lengkap, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang hukum pidana. Mengenai batasan dibawah umur, dapat dipedomani dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti undang-undang perlindungan anak, UndangUndang kesejahteraan anak dan undang-undang peradilan anak yang sangat diperlukan dalam menganalisa masalah tindak pidana perkosaan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Dalam kasus ini kalau dikaitkan dengan undang-undang perlindungan anak sungguh anak tersebut tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya didapatka. Walaupun saya tidak melihat kenyataan dan kebenaran yang terjadi akan tetapi kita bisa menilai bahwa hal tersebut sepertinya ada pihak yang bekerja sama antara terdakwa dan hakim misalnya seperti penyogokan agar terdakwa bisa dibebaskan dari tahanan tersebut.