12 Februari 2026
Daerah

Sempat Dikejar Massa Aksi, Kapolres Aceh Tamiang Tetap Tenang Redam Pendemo

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Di tengah kobaran api ban bekas dan gelombang emosi massa di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (12/2). Sosok Kapolres AKBP Muliadi justru melangkah mendekat ke titik panas. Bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan memastikan api yang menyala di jalur lintas nasional Medan–Aceh itu tidak berubah menjadi ancaman bagi keselamatan banyak orang.

Pantauan di lokasi, kobaran api dari ban yang dibakar tepat di badan jalan nasional berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan umum. Melihat situasi tersebut, AKBP Muliadi berinisiatif melakukan upaya pemadaman. Baginya, menjaga keselamatan masyarakat luas adalah prioritas, terlebih lokasi tersebut merupakan akses vital yang menghubungkan dua provinsi.

Ketika melihat adanya dugaan upaya penyiraman bahan bakar untuk memperbesar api, Kapolres kembali berupaya melakukan pencegahan. Tindakan itu dilakukan bukan untuk membungkam aspirasi, melainkan untuk mencegah risiko yang bisa berdampak lebih luas, baik terhadap keselamatan massa aksi sendiri, aparat, maupun pengguna jalan yang melintas.

Namun niat baik tersebut sempat disalahartikan. Terjadi perdebatan di lapangan hingga situasi memanas dan Kapolres memilih menghindar demi meredam ketegangan. Sikap itu menjadi cerminan pendekatan humanis, tidak terpancing emosi, tidak membalas dengan tindakan represif, tetapi menahan diri demi mencegah situasi semakin memburuk.

Secara hukum, aksi demonstrasi merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun kebebasan itu juga disertai kewajiban menjaga ketertiban serta tidak merusak fasilitas umum. Pembakaran yang berpotensi membahayakan keselamatan umum dapat masuk dalam ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, maupun Pasal 192 KUHP tentang perusakan atau perintangan jalan umum.

Dalam ketentuan KUHP baru, Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur ancaman pidana atas tindakan pembakaran yang menimbulkan bahaya umum, baik terhadap barang maupun nyawa. Ancaman hukuman dapat mencapai 12 hingga 15 tahun penjara, bahkan lebih berat apabila mengakibatkan korban jiwa.

Meski demikian, pendekatan yang ditunjukkan AKBP Muliadi di lapangan lebih menonjolkan sisi kemanusiaan dibanding penegakan yang kaku. Ia tidak serta-merta melakukan tindakan keras, tetapi memilih mengingatkan dan mencegah risiko yang bisa mencelakakan banyak pihak. Dalam situasi yang mudah tersulut, ia memilih menjadi penenang, bukan penambah bara.

Peristiwa ini menjadi gambaran bahwa menjaga keamanan bukan sekadar soal kewenangan, tetapi juga tentang empati dan tanggung jawab moral. Di tengah kobaran api dan gelombang emosi, langkah Kapolres Aceh Tamiang menunjukkan bahwa pendekatan humanis tetap dapat berdiri tegak, mengawal hak demokrasi, sekaligus melindungi keselamatan bersama. (**)