Partai NasDem Pidie Jaya gelar konferensi pers sikapi putusan koreksi Bawaslu RI
Foto : Pengurus DPD Partai NasDem Pidie Jaya gelar konferensi pers. | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Partai NasDem Kabupaten Pidie Jaya menggelar konferensi pers untuk menyikapi Putusan Koreksi Bawaslu RI terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Partai NasDem, Meureudu, Jum'at (29/03) itu dihadiri oleh sejumlah pengurus Partai, diantaranya Ir H Yusri Yusuf (Ketua), Ahmadi Syahbuddin, SE (Bendahara), Kamal Saputra, S.Pd (Wakil Sekretaris) dan Bustami Hs (Caleg Dapil Pidie Jaya 3).
Ir H Yusri Yusuf, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Pidie Jaya dalam konferensi pers menyampaikan pihaknya sudah menerima hasil Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia NOMOR: 003/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, tertanggal 25 Maret 2024.
Dalam putusan ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya berkedudukan sebagai Terlapor Dua dalam Laporan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 yang telah diputus oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie Jaya pada Tanggal 13 Maret 2024." Terangnya
Dimana salah satu isi dalam amar keputusan Panwaslih Pidie Jaya itu, Terlapor Satu (PPK Bandar Baru) dan Terlapor Dua (KIP Pidie Jaya) dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu terhadap rata cara, prosedur atau mekanisme." Kata Yusri
Namun dalam Putusan Koreksi Bawaslu RI, tidak berbeda jauh dengan Keputusan Panwaslih Pidie Jaya hasil sidang ajudikasi yang digugat oleh Partai NasDem Pidie Jaya pada awal Maret 2024 lalu," akui Ketua DPD NasDem Pidie Jaya ini.
Begini isi Putusannya Bawaslu RI,
MEMUTUSKAN:
1. Menyatakan menerima Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya.
2. Membatalkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/111/2024 Tanggal 13 Maret 2024.
MEMUTUSKAN SENDIRI
1. Menyatakan Terlapor I terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme.
2. Menyatakan Terlapor II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukanP elanggaran Administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme.
3. Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Bandar Baru untuk melakukan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bagi calon DPRK di Kecamatan Bandar Baru berdasarkan C.Hasil-DPRK.
4. Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya untuk menindaklanjuti hasil perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Bandar Baru.
Berdasarkan Putusan Koreksi tersebut, kami DPD Partai NasDem Pidie Jaya miminta ke KIP Pidie Jaya untuk melaksanakan sesegera mungkin hasil keputusan Bawaslu RI yang sudah dikeluarkan sejak 4 hari yang lalu.
"Apapun hasil akhirnya nanti jika sudah dilakukan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bagi calon DPRK di Kecamatan Bandar Baru berdasarkan C.Hasil-DPRK maka kami akan menerimanya." Ungkap YusriKami berharap KIP Pidie Jaya untuk segera melaksanakan perintah dari Bawaslu RI. Apabila kami sudah menunggu dengan waktu tertentu belum juga dilaksanakan, maka kami akan melaporkan ke DKPP RI.
Lalu, kami juga akan mengajukan kasus pelanggaran pemilu ini ke ranah hukum selanjutnya. Bisa saja perkara pemilu tersebut masuk ranah pidana jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang diatur dalam UU 42/2008." Pungkasnya. (*)