Foto : PKD SE Kecamatan Trienggadeng mengikuti rakor dengan Panwascam setempat, Rabu (27/12/2023) | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Bawaslu/ Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya membuka pendaftaran dan penerimaan berkas dalam rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.
Perihal ini, Panwaslih juga telah menyosialisasikan langsung pada Panwas Kecamatan Minggu (24/12/2023) untuk diteruskan kepada masyarakat.
Bahkan, agar informasi itu sampai ke masyarakat luas secara serentak Panwascam se Kabupaten Pidie Jaya menggelar rapat koordinasi dengan PKD/ PPG di masing-masing kecamatan, Rabu (27/12) sore.
Ketua Panwaslih Pidie Jaya melalui Koordinator sekretariat (Korsek), Teuku Dian, SE dikonfirmasi Liputan Gampong News, berharap, semua lapisan masyarakat mau berpartisipasi menjadi pengawas TPS pada Pemilu 2024 nanti. Hal itu bertujuan menghasilkan Pemilu yang berkualitas.
Teuku Dian menjelaskan, Panwaslih Pidie Jaya membutuhkan sebanyak 484 jiwa bakal direkrut sebagai Pengawas TPS. Mereka, tersebar di 222 Gampong dari 8 kecamatan di Kabupaten Pidie Jaya sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.
Menurut dia, pentingnya pembentukan Pengawas TPS sebagai bagian dari amanat UU No 7 tahun 2017. Karena, keberhasilan Pemilu jujur, adil, dan berintegritas dapat terwujud melalui peran pengawas-pengawas Pemilu.
"Kami berharap muncul bibit-bibit pengawasan TPS yang berintegritas, berkualitas, dan berkomitmen tinggi. Mereka diharapkan mampu menegakkan pengawasan untuk menciptakan Pemilu yang sesuai dengan harapan kita semua," ujar Teuku Dian
Untuk proses pembentukan Pengawas TPS dianggap sebagai tahapan yang krusial. Di mana mereka memegang peran sentral dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura).
Lanjutkan ia, Pemilu serentak 2024 menjadi tumpuan dan harapan publik akan demokrasi yang diinginkan. Tentunya posisi Bawaslu menjadi garda terdepan.
"Pengawas TPS diharapkan menjadi ujung tombak demokrasi di TPS, seiring dengan semangat Bawaslu, 'Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu'," kata
Pengawas TPS adalah petugas dibentuk Panwaslu Kecamatan. Untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) atau PPG. Meski waktu terbatas, Teuku Dian menekankan, bahwa proses rekrutmen Pengawas TPS harus dilakukan dengan baik. ," ujarnya.
"Setiap TPS diawasi satu orang Pengawas TPS, yang dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara."
Berikut Tahapan Perekrutan Pengawas TPS:
Untuk download Berkas PTPS dan syaratnya klik disini: Berkas PTPS (*)