Panwaslih Aceh Timur Tegaskan Netralitas Keuchik dan Perangkat Gampong di Pilkada 2024
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Panwaslih Aceh Timur mengeluarkan imbauan yang tegas kepada seluruh Keuchik dan perangkat gampong se-Kabupaten Aceh Timur untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024. Imbauan yang disampaikan dalam surat resmi bernomor 106/AC-10/XI/2024 ini dikeluarkan pada 4 November 2024 dan ditandatangani langsung oleh Plh. Ketua Panwaslih Aceh Timur, Faisal, S.Pd.
Imbauan ini bukan sekadar formalitas. Panwaslih Aceh Timur berkomitmen menjalankan tugas pencegahan dan pengawasan secara maksimal untuk memastikan proses Pilkada berjalan adil dan bersih. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Panwaslih mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkat gampong dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk kampanye pemilihan.
Faisal menekankan bahwa “Keuchik dan perangkat gampong harus menjaga netralitas dalam bentuk apa pun selama masa kampanye Pilkada 2024.” Ia mengingatkan agar para Keuchik tidak membuat keputusan atau tindakan apa pun yang berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dalam surat itu, Panwaslih Aceh Timur menyertakan berbagai dasar hukum untuk memperkuat imbauan tersebut, termasuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 103 Tahun 2024. Dengan dasar hukum yang jelas, surat ini menjadi seruan tegas agar seluruh perangkat desa mematuhi aturan.
Panwaslih Aceh Timur berharap imbauan ini tidak hanya dipahami tetapi juga dipatuhi oleh seluruh Keuchik dan perangkat gampong, agar Pilkada 2024 di Aceh Timur dapat berlangsung secara jujur, adil, dan benar-benar demokratis. (**)