17 September 2024
Opini

Pantaskah Achmad Marzuki Menjadi Pengganti Nova Iriansyah?

Oleh : Diva Nadia

OPINI - Setelah masa  jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada tanggal 5 Juli 2022. DPR Aceh pun langsung menyampaikan usulan pemberhentian Nova. Usul pemberhentian itu diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR Aceh, Jumat (3/6) lalu.

DPR Aceh pun langsung menyampaikan usulan pemberhentian Nova. Usul pemberhentian itu diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR Aceh, Jumat (3/6/2022).

Tentu semua orang akan bertanya-tanya siapakah pengganti Gubernur Aceh setelahnya? 

Dan setelahnya lngsung beredar kabar ke publik bahwa yang akan menggantikan Nova adalah seorang mantan Militer. Hal tersebut tentunya membawakan pandangan yang positif dan juga negatif. Namun terlepas dari hal tersebut terkait dengan pelantikan Pj Gubernur Aceh juga berasal dari militer ia adalah Achmad Marzuki sekarang kita lihat dulu dengan undang-undang yang terkait, dimana Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, diatur dalam peraturan perundang-undangan menempatkan penjabat kepala daerah untuk menjalankan tugas kepala daerah. Untuk mengangkat penjabat kepala daerah, Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU 10/2016 mengatur:

10. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Yang dimaksud dengan jabatan pimpinan tinggi madya meliputi: sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstructural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi dan jabatan lain yang setara.

Terus kita lihat dari karirnya Achmad Marzuki yang merupakan Mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam), Dalam karier kemiliterannya, Marzuki tercatat pernah mengemban sejumah jabatan strategis di TNI AD. Di antaranya, Komandan Batalyon Infanteri 411/Pandawa (2004-2006). Asisten Operasi (Asops) Kepala Staf Kodam V/Brawijaya (2010-2012), Dirbinsen Pusat Kesenjataan Infanteri Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Angkatan Darat (2013), dan Asops Kepala Staf Kostrad (2013-2014). Kemudian Komandan Korem 174/Anim Ti Waninggap (2016) hingga Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI (2016-2018). Selanjutnya, Panglima Divisi Infanteri 3/Kostrad (2018-2020), Inspektur Kostrad (2020), Pangdam Iskandar Muda (2020-2021), Asisten Teritorial KSAD (2021-2022), dan Tenaga Ahli Pengkaji Kewaspadaan Nasional Lemhannas (2022).

Setiap orang pasti sudah ada keinginan dan juga niat yang kuat sebelum melakukan sesuatu termasuk juga dengan gubernur aceh yang sekarang pasti sudah memikirkanya jauh-jauh hari terkait dengan target dan juga jabatan yang ingin dimiliki dibalik dari usahanya mungkin itu juga merupakan takdir dari Tuhan. Toh manusia hanya bisa merancang sedangkan yang mengabulkan adalah sang penciptanya. 

Selepas dari itu sekilas kita lihat dari jabatan yang telah dilaluinya atau sebagai mantan militer menurut saya itu bukanlah pengaruh ataupun menjadi sebab dan juga akibat yang akan berpengaruh terhadap perubahan sebuah daerah. Kita lihat saja pada garis tengah diamana pada kenyataanya siapa yang menjadi pemimpin pasti terdapat ciri khas dan juga sisi positif dan negatifnya.
Intinya begini, kita hanya sebagai masyarakat biasa hanya mengharapkan pemimpin melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang yang telah tertera dan jangan sampai melakukan hal yang ‘’tidak semestinya’’ artinya ialah bergesar dari harapan masyarakat misalnya membuat sebuah peraturan yang hanya bisa menguntungkan bagi sebagian kelompoknya saja dan juga contoh lain ya seperti yang telah kita lihat dari pemimpin yang sebelumnya.

Kalau saya pribadi silahkan siapa saja yang menjadi gubernur tanpa melihat latar belakang dari sisi mana dia berasal yang saya harapkan ialah dia mampu dan mengerti dengan tugas dan juga jabatan yang telah dimiliki.