Polres Pidie Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Liputangampongnews.id - Unit Sat Reskrim & Unit V Gassus Sat Ik Polres Pidie telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian, Kamis (18/11).
Kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah TA (37) Warga Gampong Dayah Teubeng, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie dan rekannya AS (18) Warga Gampong Blang Cut, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H., kepada sejumlah awak media, Kamis (18/11) mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya 2 (Dua) orang laki-laki yang diamankan oleh warga Gampong Jurong Kreung Seumideun, Kecamatan Peukan Baro, Pidie yang diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian.
Kemudian Unit Sat Reskrim & Unit V Gassus Sat Ik Polres Pidie, menjemput kedua pelaku sekitar pukul 02.10 Wib. Kenudian keduanya dan sejumlah barang bukti langsung diboyong petugas ke Mapolres Pidie.
Setelah dilakukan introgasi pelaku TA mengaku bahwa Besi hasil curian tersebut milik abang iparnya. Dia juga mengakui pernah melakukan Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 179 / IX / 2021 / SPKT / POLRES PIDIE / POLDA ACEH , tanggal 07 September 2021, ungkap Kasatres.
Sedangkan AS mengakui pernah menjual 2 (dua) Unit sepeda motor roda 3 (becak) milik TA di Geudong Lhokseumawe dengan Jenis Honda Becak Supra ke CL dan 1 (satu) Unit Honda Becak Astrea dijual ke AP.
Selain itu, AS juga menerangkan bahwa TA pernah menjual 3 (unit) Tab merk Axcio di salah satu ponsel yang beralamat di Geudong Lhokseumawe.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku mendekam si sel tahanan Polres Pidie, pungkas Kasatres. (**)