Diduga Korupsi, Suaidi Yahya Ditahan Kejari Lhokseumawe
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejari Lhokseumawe menetapkan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe 2016-2022.
Suaidi ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe 2016-2022, Senin (22/5/2023).
Dalam kasus itu telah menyebabkan kerugian negara sebesar 44,9 Miliar.
Ketika memenuhi panggilan Jaksa, Suaidi Yahya ikut didampingi istrinya. Ia tiba di Kantor Kejari Lhokseumawe, sekitar pukul 09.30 WIB, dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam. Lalu, parkir pinggir jalan depan Kantor Kejari.
Kemudian, Suaidi langsung menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Suaidi Yahya yang pernah menduduki jabatan sebagai Walikota Lhokseumawe dua periode yakni 2012-2017 dan 2017-2022 itu, hanya memakai baju warna hitam lengan pendek.
Namun, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka hingga langsung ditahan yang dititipkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH., MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH., MH, dikonfirmasi Rakyat Aceh, membenarkan, mantan Walikota Lhokseumawe SY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe 2016-2022. (**)