Ombudsman RI Akan Tinjau Hari Pertama Sekolah Terkait Kenaikan Kelas Maulidza Sari
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan memonitor Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait kasus Maulidza Sari, yang tidak naik kelas karena ketidakhadiran tanpa keterangan selama 34 hari. LAHP telah diserahkan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, dan Inspektur Provinsi Sumatera Utara pada 5 Juli 2024. Salah satu tindakan korektif dalam laporan tersebut adalah menaikkan kelas Maulidza Sari ke Kelas XII.
James Marihot Panggabean, Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, menyatakan bahwa mereka juga telah menyurati Inspektur Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk hadir di SMA Negeri 8 Medan pada 15 Juli 2024, hari pertama masuk sekolah pada tahun ajaran baru, untuk memantau pelaksanaan LAHP tersebut.
Ombudsman menilai tindakan Kepala SMA Negeri 8 Medan dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I yang membuat keputusan kenaikan kelas bersyarat untuk Maulidza Sari sebagai tindakan yang tidak tepat. Mereka meminta agar keputusan kenaikan bersyarat dihapuskan, mengingat belum adanya perbaikan pada Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan dan mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling di SMA Negeri 8 Medan.
James Panggabean menekankan pentingnya tidak melukai psikologi Maulidza Sari yang masih di bawah umur dan mendukung upaya perbaikan yang diperlukan untuk membantu peserta didik. (DE)