Oknum Kepsek Salah satu SMAN di Kutablang Bireuen, Diduga Jadi Timses Caleg DPRA
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Diduga Salah seroang Oknum pejabat publik (ASN) yang tercatat sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas SMAN di Kutablang Kabupaten Bireuen, FI diduga menjadi tim untuk pemenangan salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA). Bahkan yang bersangkutan disebut-sebut melakukan dan mengemban posisi strategis dalam tim.
Pada bukti dokumentasi yang diterima, awak media ini oknum kepsek tersebut, menjadi tim sosisialisasi untuk memilih salah satu caleg DPRA yang diusung salah oleh salah satu partai lokal bernuansa merah. Rabu (24/1/2024)
Pada dokumentasi itu, yang berupa foto screenshot, hasil komunikasi ajakan di grup WhatsApp Tim Kec, Peudada No.4 Ceulangiek tersebut, terlihat cukup detail oknum kepsek itu, menuliskan ajakan dan daftar yang telah di rangkul untuk memilih caleg DPRA tersebut, masyarakat mengenai tata cara memilih caleg yang ia sokong dengan dilengkapi jumlah pemilih pergampong.
Seperti di sebutkan di Gampong Blang kubu sebanyak 100 orang, di Gampong meunasah baroeh 21 orang, bahkan FI juga diduga sangat aktif melakukan aktivitas, dukungan untuk kemenangan caleg DPRA dimaksud,
"Sementara itu, FD Oknum kepsek salah satu SMA Negeri di kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen, ketika konfirmasi media ini, mengatakan dan membantah terkait dirinya terlibat menjadi Tim sukses salah satu caleg DPRA dapil Bireuen.
Ia mengaku Nomor WA nya di masukkan kedalam Grup WhatsApp Tim Kec Peudada No.4 Ceulangiek, oleh Orang lain yang tidak diketahui siapa orang itu, dan sejak WA nya di jadikan sebagai anggota Grup Ceulangiek Kecamatan Peudada, tidak pernah mengajak siapapun untuk memilih caleg DPRA yang di sebut-sebutkan itu, Dan saya saat ini sudah keluar dari grup WhatsApp."Jelas FD
"Sebagaimana diketahui bersama, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 lalu, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan terkait larangan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam tim sukses (timses) Para calo Legislatif dan Esikutif men jelang pemilu 2024.
Menurut dia, ketentuan ini sudah tercantum jelas dalam aturan soal netralitas ASN. Jika dilanggar, maka PNS bersangkutan terancam dikenai sanksi.
"Netralitas ASN. Ada beberapa ketentuan bagi mereka yang masuk tim sukses dan lain-lain, ASN tidak boleh, harus netral. Nanti ada sanksinya, mulai sanksi peringatan sampai sanksi pidana.
Adapun pemerintah sejak jauh-jauh hari telah mewajibkan PNS untuk tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.
Dalam aturan netralitas PNS ini, terdapat berbagai ketentuan, mulai dari larangan PNS like hingga comment di media sosial (medsos) Capres dan Cawapres, hingga larangan foto bareng Timses.
Sebagai contoh, dalam poin 2 aturan tersebut mengatur soal sosialisasi atau kampanye di media sosial atau online.
"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi aturan poin 2.
Dalam poin 3 mengatur tentang ASN menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif. Selanjutnya, dalam poin 4 mengatur soal penggunaan akun medsos mengenai posting, comment, share, like maupun follow terhadap media sosial Capres dan Cawapres hingga peserta pemilu.
"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," tulis poin 4.
Sementara dalam poin 5 diatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos seperti capres/cawapres, caleg, cagub/cawagub, cabup/cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Selain itu, ASN juga dilarang berfoto dengan tim sukses yang menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Jika melanggar, maka ASN diberi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004.
Sanksi moral sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam poin 3 mengatur tentang ASN menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif. Selanjutnya, dalam poin 4 mengatur soal penggunaan akun medsos mengenai posting, comment, share, like maupun follow terhadap media sosial Capres dan Cawapres hingga peserta pemilu.
"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon
Sementara dalam poin 5 diatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos seperti capres/cawapres, caleg, cagub/cawagub, cabup/cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Selain itu, ASN juga dilarang berfoto dengan tim sukses yang menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Jika melanggar, maka ASN diberi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004.
Sanksi moral sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (T.M.Raja)