03 September 2025
Daerah

Musyawarah Adat Menyelamatkan Persaudaraan di Pidie Jaya

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSuasana ruang mediasi Polsek Meureudu pada Sabtu (30/8/2025) terasa tegang di awal. Dua warga Gampong Glumpang Tutong, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, duduk berhadapan. Sengketa soal dua ekor lembu yang nilainya belasan juta rupiah sempat membuat hubungan mereka retak. Namun, di balik ketegangan itu, hadir pula semangat mencari jalan damai.

Kasus bermula dari laporan seorang warga, Usman bin (alm) Abdussalam (65), yang merasa dirugikan setelah dua ekor lembunya dijual tanpa sepengetahuan dirinya oleh MM (46). Hewan ternak yang menjadi aset berharga itu berpindah tangan ke seorang agen dengan harga Rp11 juta. Bagi Usman, kejadian itu bukan sekadar soal materi, tapi juga soal kepercayaan yang dilanggar.

Polsek Meureudu kemudian mengambil langkah cepat dengan memfasilitasi mediasi. Proses ini tidak hanya mempertemukan dua pihak yang bersengketa, tetapi juga menghadirkan perangkat gampong, saksi keluarga, hingga tokoh masyarakat. Seperti diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, pendekatan adat dan musyawarah menjadi cara utama untuk mencari penyelesaian.

Hasilnya, MM akhirnya bersedia mengganti kerugian dengan membayar Rp5,5 juta kepada Usman. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Di hadapan saksi dan aparat, kedua belah pihak sepakat berdamai, saling memaafkan, dan berjanji tidak akan memperpanjang masalah di kemudian hari. Kesepakatan itu diperkuat dengan surat pernyataan bersama yang ditandatangani tanpa ada tekanan.

“Penyelesaian sengketa melalui jalur kekeluargaan ini menunjukkan semangat persaudaraan dan kearifan lokal yang terus kami dukung. Polsek hadir untuk memfasilitasi agar persoalan masyarakat dapat selesai dengan damai,” ujar Kasi Humas Polres Pidie Jaya, Iptu Nina Ervianti, S.H., M.H.

Turut menyaksikan jalannya mediasi, Ketua Tuha Peut Gampong Glumpang Tutong, Tgk. Royani selaku Imum Gampong, serta sejumlah saksi dari kedua pihak. Dari pihak kepolisian hadir pula Bripka Abduk Hakim, S.Psi., Aiptu Suhatman, dan Aiptu Zulfahmi, S.E.

Akhir dari pertemuan itu menghadirkan kelegaan. Mediasi bukan hanya menyelesaikan sengketa harta, melainkan juga mengembalikan kepercayaan dan menjaga harmoni sosial. Di tengah masyarakat yang masih memegang teguh adat, jalan damai seperti ini terbukti lebih menenteramkan daripada jalur hukum yang kaku. (**)