29 Maret 2024
News

Miliki dan Konsumsi Narkotika, Ma Prang Ditangkap Polisi Pijay

Foto : Dok. Google Images | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTAN GAMPONG NEWS - Seorang wanita warga Gampong Keude Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya yang berinisial PR (51) terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Polres Pidie Jaya. Ia ditangkap Polisi pada Jumat (14/01) sekitar pukul 00.15 Wib, diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Menurut Keterangan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am, S.H, M.H melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat, S.H, kepada sejumlah awak media, Jumat, (14/1) menyebutkan pihaknya telah berhasil melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika yang diduga jenis Sabu.

"Tersangkanya PR alias Ma Prang di tangkap di rumahnya di Gampong Keude Jangka Buya pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 00.15 Wib," ungkap Rahmat.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket Kecil dan 1 (satu)  paket sedang Narkotika jenis Shabu yang terbungkus dengan plastik bening  dengan berat Keseluruhanya 1.52 (satu koma lima puluh dua) gram serta 1 (satu) alat penghisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral ukuran sedang.

Kini Ma Prang dan sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pungkas Rahmat. (**)