19 September 2024
News

Miliki 17 Paket Sabu, Warga Rawa Diamankan Sat Res Narkoba Polres Pidie

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -- Seorang pemilik sabu, H bin M (38) diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie, saat pelaku N bin H tengah berada di sebuah Pos Kamling di kampungnya, Gampong Rawa, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Senin (08/08/2022) sekira pukul 16.00 wib.

Dari keterangan Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, S.H., Senin (08/08/2022) malam, bahwa saat penangkapan, pelaku sedang berada di sebuah Pos Kamling di gampong pelaku.  

"Dari pelaku pada saat diamankan oleh Tim Opsnal, ditemukan 17 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, dengan berat keseluruhan 2,74 gram", ungkap Kasat.

Selain sabu, Barang Bukti (BB) lain, 1 unit Hp android merek Oppo warna hitam dan 1 bungkusan rokok magnum, imbuhnya.

Adapun kronologi kejadiannya, kata AKP Rahmat, pada Senin 8 Agustus 2022, sekira pukul 15.00 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa H bin M sering bertransaksi narkotika jenis sabu di Gampong Rawa. 

"Jadi berdasarkan informasi ini, Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Benar saja,  sekira pukul 16.00 wib, H bin M berhasil diamankan disebuah Pos Kamling Gampong Rawa bersama BB jenis sabu dari saku celananya", terang Kasat Res Narkoba.

Pengakuan pelaku ketika diintrogasi, sebutnya lagi, barang haram tersebut didapatinya dari Ham, sekarang masuk DPO.

Sekarang pelaku bersama BB sudah diamankan di Mako Polres Pidie, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", tutup Kasat. (AS)