21 November 2024
News

Menghina Ketua DPRK Bireuen di Akun Tiktok, Pria Ini Diamankan Sat Reskrim Polres Bireuen

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan TS (42) warga Gampong  Samuti Aman, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen,  Kamis (22/9). 

TS diamankan Polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Rusyidi Mukhtar, Ketua DPRK Bireuen di akun tiktok @midibaret.

Kalimat kalimat yang dilontarkan TS  di akun tiktok sangat tidak layak untuk di dengar. TS  melontarkan kalimat- kalimat kasar mengandung unsur penghinaan terhadap Ketua DPRK Bireuen. 

Merasa dihina dan pencemaran nama baik terhadap dirinya, Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar S.Sos melaporkan kasus tersebut ke Polres Bireuen. 

Dikonfirmasi wartawan, Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar mengatakan, saya mengetahui adanya penghinaan dan pencemaran nama baik saya yang dilakukan TS di salah satu akun tiktok dari teman-teman media.

"Teman-teman wartawan memberitahukan kepada saya bahwa telah beredar video di akun tiktok @midibaret, dimana orang tersebut memaki-maki Ketua DPRK Bireuen." 

Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar merasa keberatan dan melaporkan akun tiktok tersebut ke Polres Bireuen. 

Sementara itu, Kapolres Bireuen AKBP Hardy Wirapraja S.I.K , M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo S.I.K, membenarkan telah mengamankan terduga pelaku tidak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar S.Sos  alias Ceulangiek yang dilakukan olwh TS alias Midi Baret Bin S (42) melalui akun  tiktok.

TS diduga melakukan tindak pidana dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian. 

Berdasarkan laporan Ketua DPRK Bireuen, Laporan Polisi nomor LP.B/213/IX/2022/SPKT/POLDA ACEH tanggal 19 September 2022.

Menindaklanjuti laporan tersebut pada Rabu (21/9) aparat Kepolisian Polres Bireuen dengan sigap mengamankan terduga TS pemilik akun tiktok @midibaret di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie. 

Dari pengkapan tersebut Polisi behasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Android merek Oppo warna putih.

Atas perbuatannya TS melanggar pasal 44 Ayat (3) Jo pasal 45A ayat (2)UU RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman Hukuman 6 tahun penjara, tutup Kasatres. 

Pewarta : Adi Saleum