04 Desember 2024
Organisasi

Media Briefing The Aceh Institut, Meneropong Kebijakan Pengendalian Tembakau Bersama Jurnalis di Kabupaten Pidie Jaya

Foto : Fakhrurrazi dari PPNI Pidie Jaya sedang menyampaikan materi | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dalam rangka mensosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), The Aceh Institute menggelar Media Briefing dengan sejumlah awak media, di Emirat Coffe, Simpang Jalan Layang Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, Jum'at (21/10/2022) sore.

Media Briefing mengangkat tema “Menoropong Kebijakan Pengendalian Tembakau di Pidie Jaya", dipandu oleh Ilhami sebagai moderator, narasumber dari The Aceh Institute Muazzinah Yacob  dan Fakhrurrazi dari PPNI Pidie Jaya.

Muazzinah Yacob, Direktur The Aceh Institute dalam paparannya menyampaikan bahwa sebelum melakukan media briefing, pihaknya juga telah melaksanakan FGD bersama DPRK, audiensi dengan Wabup Pidie Jaya, Said Mulyadi, Dinas Kesehatan serta Satpol PP setempat.Lanjutnya, memang Pemerintah Aceh telah menetapkan Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dan bukan hal yang mudah dalam menerapkan Qanun tersebut. Setidaknya saat ini, dari 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya tiga kabupaten/kota yang belum ada Qanun KTR, yakni Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Selatan dan Kota Lhokseumawe.

"Namun, sejauh mana peran Pemerintah Aceh dalam mensosialisasikan Qanun ini?
Padahal Qanun ini sudah lama di sahkan. Harus kita akui, aturan belum menjamin untuk membuat kita semua sadar tidak merokok dalam kawasan tertentu, kecuali ada sanksi yang merugikan diri pribadi," terang Muazzinah.

Sebenarnya dengan ada regulasi/Qanun KTR tersebut, bukan untuk menakuti-nakuti masyarakat melainkan harus membuat kesadaran agar patuh terhadap bahayanya merokok baik bagi diri sendiri dan orang sekeliling kita." ketusnya

Kita mengajak awak media dengan fungsi dan peranannya untuk mendorong terwujudnya Qanun KTR di Pidie Jaya. "Kita tidak melarang untuk merokok, dalam hal ini hanya untuk mensosialisasikan tentang kesehatan bahaya rokok bagi pemula/anak-anak," ungkap Muazzinah

Seraya mengatakan "Semua kita punya niat untuk berhenti merokok, namun belum ada implementasi dari kita semua untuk melakukannya dengan berbagai alasan tersendiri. Minimal, jika adanya regulasi KTR di Pidie Jaya, sehingga masyarakat mendapatkan haknya untuk udara yang sehat ditempat umum yang telah ditentukan" kata Muazzinah.

Diakhir penyampaiannya, Muazzinah juga berjanji akan meneruskan saran dari rekan-rekan media terkait Optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar lebih banyak untuk implementasi KTR," tutupnya. (**)