27 Juli 2024
Gampong
KADES

Mau Jadi Kepala Desa, Wajib Memenuhi 12 Kriteria Khusus Ini, Simak Aturannya!

Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Dalam upaya meningkatkan kualitas kepemimpinan di tingkat desa, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Desa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui perubahan ini, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan bisa mencapai 16 tahun. Hal ini mengindikasikan peningkatan signifikan dari aturan sebelumnya yang hanya memberikan masa jabatan selama enam tahun.

Selain perubahan dalam masa jabatan, UU Nomor 3/2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa. Berdasarkan aturan tersebut, calon kepala desa wajib memenuhi 12 kriteria khusus yang telah ditetapkan, antara lain: menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, serta melaksanakan UUD 1945. Selain itu, calon kepala desa juga wajib memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat, serta berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

Kriteria lain yang harus dipenuhi calon kepala desa adalah bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. Selain itu, calon kepala desa juga tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, harus berbadan sehat, dan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua periode jabatan.

Diharapkan dengan adanya perubahan dan penegasan syarat-syarat tersebut, proses pemilihan kepala desa akan semakin transparan dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas serta mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat desa. 

Meskipun masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun, hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk melakukan pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan di tingkat desa. (**)