Mantan Keuchik Segel Tanah Kantor Keuchik Lhok Sandeng Karena Ganti Rugi Tak Dibayar
Foto : Awak media mendatangi lokasi Kantor Keuchik Gampong Lhok Sandeng yang diduga bermasalah. | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Mantan Keuchik (kepala desa) Gampong Lhok Sandeng, Kecamatan Meurah Dua, Hasan Saleh, menyegel lahan tempat berdirinya Kantor Keuchik dan bangunan Polindes/PAUD gampong setempat.
Aksi itu dilakukan lantaran lahan miliknya seluas sekitar 600 meter persegi belum juga dibayar oleh pihak pemerintah gampong.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) dengan menarik pagar jaring keliling bangunan. Tindakan itu dilakukan setelah mediasi dalam rapat umum masyarakat yang digelar Sabtu malam (3/5) gagal mencapai kesepakatan.
Hasan Saleh, yang merupakan pemilik lahan, menegaskan bahwa dirinya telah beberapa kali memberi tenggat waktu kepada pemerintah gampong untuk menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 20 juta, namun hingga batas waktu yang ditentukan pada Selasa (13/5), tidak ada penyelesaian.
“Sudah berkali-kali dijanjikan akan dibayar, tapi nyatanya sampai sekarang tidak kunjung diselesaikan. Kalau belum dibayar, tak ada yang boleh menginjak tanah saya,” ujar Hasan saat diwawancarai di lokasi.
Hasan juga mengungkapkan bahwa bangunan tersebut awalnya merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Aceh pada 2016, saat dirinya masih menjabat Keuchik. Karena gampong tidak memiliki lahan untuk pembangunan, ia mengaku menghibahkan tanah pribadinya dengan syarat diganti rugi sebesar Rp.20 juta.
Ia menambahkan, pada akhir masa jabatannya di awal 2017, ia masih meninggalkan dana sebesar Rp 40 juta di rekening atas namanya, yang saat itu buku rekeningnya dipegang oleh Bendahara gampong. Namun dana tersebut diambil oleh perangkat gampong bersama pejabat pengganti tanpa sepengetahuannya.
Hasan menyebut dirinya akan menempuh jalur hukum karena lahan tersebut masih atas nama istrinya, Sri Idawati, yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sementara itu, Keuchik Lhok Sandeng saat ini, Mursalin, menyatakan bahwa persoalan tersebut menurutnya sudah tidak masuk ranah pidana. Ia mengaku telah dua kali diperiksa oleh kepolisian terkait masalah ini, yakni oleh Polres Pidie pada 2017 saat menjabat sebagai bendahara, dan oleh Polres Pidie Jaya pada 2024 setelah menjabat sebagai Keuchik.
"Tanah itu menurut kami sudah dibayar. Tapi beliau tetap menuntut pembayaran lagi. Kalau memang belum dibayar, kenapa baru sekarang menuntut saat saya menjabat? Kenapa tidak saat masa kepemimpinan sebelumnya?" ujar Mursalin.
Ia mengaku, dalam rapat terakhir bersama masyarakat, disepakati bahwa jika ada dana tahun ini, maka pembayaran akan dilakukan. Namun saat ini kas desa belum mencukupi alias kosong.
Atas alasan tersebut, pihaknya mengosongkan Kantor Keuchik demi menghindari konflik di masyarakat, sesuai pernyataan Hasan dalam rapat bahwa masyarakat tidak diperkenankan lagi mengakses lahan tersebut, termasuk Meunasah, kecuali untuk ibadah (shalat dan mengaji).
“Seluruh perabotan dan perlengkapan administrasi kami pindahkan ke sebuah tempat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” jelas Mursalin.
Camat Meurah Dua, Iskandar, S.Sos, yang juga sempat menjabat sebagai Pejabat Keuchik Lhok Sandeng setelah Hasan Saleh, menyatakan bahwa pihak Muspika telah memfasilitasi mediasi dan akan mendukung keputusan yang diambil masyarakat sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
“Kami menghargai iktikad baik seluruh pihak. Apa pun keputusan yang diambil masyarakat bersama pemerintah gampong akan kami dukung,” ujar Camat Iskandar. (*)