10 Oktober 2025
Daerah

LSM Bungoeng Lam Jaroe Minta Kapolri Turun Tangan Telusuri Dugaan Mafia Hukum di Langsa

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bungoeng Lam Jaroe Aceh mendesak Presiden RI, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, serta Mahkamah Agung untuk meninjau kembali penanganan kasus dugaan korupsi anggaran token listrik di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Langsa, Provinsi Aceh.
LSM ini menilai, ada indikasi kuat adanya aroma mafia hukum dan politik di balik proses hukum yang menjerat Mustafa, ST — satu-satunya tersangka yang kini telah divonis penjara, sementara dua tersangka lain masih bebas berkeliaran.

Aktivis Kota Langsa, Zulfadli, S.Sos.I., M.M., menilai penetapan Mustafa sebagai tersangka hingga vonis lima tahun penjara dilakukan terlalu tergesa-gesa. Ia mempertanyakan mengapa dua orang lain yang disebut terlibat dalam kasus yang sama hingga kini belum ditahan dan bahkan berkasnya belum juga diserahkan ke Kejaksaan.
“Ini aneh dan janggal. Kasus ini disebut dilakukan bersama-sama, tapi kenapa hanya Mustafa yang ditahan? Ada apa di balik ini semua?” ujar Zulfadli kepada sejumlah wartawan di salah satu kafe di Kota Langsa, Jumat (3/10/2025).

Menurut Zulfadli, proyek token listrik tersebut awalnya dikerjakan melalui kerja sama resmi antara Pemko Langsa dan PT PLN Persero. Namun, sekitar tahun 2019, proyek itu dialihkan menjadi pengelolaan internal oleh Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Langsa. Ironisnya, alih-alih efisien, justru muncul dugaan penyimpangan dan penambahan anggaran yang berujung pada kasus korupsi.
“Dulu dikerjasamakan dengan PLN milik negara. Tapi setelah dikelola sendiri, malah muncul temuan korupsi dan tambahan anggaran yang tidak wajar,” tegasnya.

Zulfadli juga menduga ada kemungkinan keterlibatan oknum mantan kepala daerah maupun anggota DPRK Langsa, khususnya dari komisi yang membidangi urusan lingkungan hidup. Ia menilai, keputusan memindahkan pengelolaan token listrik dari PT PLN ke pihak swasta tentu tidak mungkin dilakukan tanpa kebijakan dari pihak yang berwenang.
“Saya tidak menuduh, tapi patut diduga ada unsur kesengajaan dan campur tangan pihak berkuasa di balik perubahan kebijakan itu,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa Mustafa ST bukanlah pejabat pengguna anggaran, PPTK, maupun juru bayar dalam proyek tersebut. Karena itu, ia menilai penjatuhan hukuman hanya kepada Mustafa sangat tidak adil.
“Dalam putusan pengadilan sendiri disebutkan bahwa perbuatan ini dilakukan bersama-sama. Tapi mengapa hanya Mustafa yang ditahan? Ini bentuk ketidakadilan,” kata Zulfadli.

Zulfadli meminta penyidik Tipikor Polres Langsa segera menuntaskan berkas dua tersangka lainnya agar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa dan dilakukan penahanan. “Kami juga akan segera melaporkan kejanggalan ini ke Mabes Polri. Kasus ini terlalu banyak keanehan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tutupnya. (**)