21 November 2024
Daerah

Kuasa Hukum YARA Langsa Desak Kapolsek Idi Rayeuk Tahan Tersangka Pengeroyokan

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDTim kuasa hukum korban pengeroyokan YARA Langsa desak Kapolsek Idi Rayeuk agar profesional tangani perkara pengeroyokan Irwandani, Dan Tahan Pelaku, Rabu (22/10). 

Tim Kuasa Hukum Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)  Perwakilan Langsa H. A Muthallib Ib, SE, SH, M. Si, M. Kn, pihaknya mendesak agar kapolsek Idi Rayeuk segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan Irwandani. 

Sebelumnya, Irwandani telah memberi kuasa Kepada H. A Muthallib Ib, SE, SH, M. Si, M. Kn, Zaid Al-adawi, S.H., Muhammad Nazar S.H., dan Riza Rahmad SH, Gr, yang merupakan Advocat/Pengacara Pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa.

Pengeroyokan terhadap Irwandani,  terjadi pada hari Rabu 22 Mei sekitar Pukul 23.00 Wib, bertempat di Dusun Balai Rakyat Desa Kuta Blang Kecamatan Idi Rayeuk, sehingga pihak korban membuat Laporan pengaduan polisi pada tanggal 23 Mei 2024 dengan Nomor STPL/06/V/2024/Res Atim/Sek Idi Rayeuk.

“Kami kuasa hukum meminta pihak kepolisian terutama Kapolsek Idi Rayeuk untuk lebih profesional dalam melakukan tindak lanjut dari proses pelaporan ini, sampai saat ini hanya satu Pelaku (RN) yang ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi tidak ditahan/Penangguhan Penahanan, namun terhadap pelaku lainnya (IH) belum ditetapkan sebagai tersangka”, ujar A Muthallib kepada sejumlah wartawan di Idi Rayeuk pada, Rabu  23  Oktober 2024 di Langsa.
Kita desak pihak penyidik segera tahan pelaku pengeroyokan dan harus di tahan dan jangan lagi dibiarkan di luar kedua pelaku harus di tahan, ujar  H Thallib yang juga Dosen FH Unsam.

“Kami ingin ada upaya nyata dari kepolisian untuk segera menangkap dan mengadili seluruh pelaku, kita mintak penyidik dari Polsek Idi Polres Aceh Aceh Timur, jangan biarkan lagi pelaku pengoroyokan  berkeliaran lagi di luar karena karena akan membuat ketakutan akibat pelaku di luar, sebut H Thallib, Advokat lagi.
 Pengeroyokan Irwandani,  jangan biarkan perkara ini berlarut-larut dan tidak ada kejelasan penyelesaiannya.” tutup A Muthallib. (**)