21 November 2024
Daerah

KNPI Pidie Tolak Surat Edaran Kemenag

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pidie menolak aturan baru Kementerian Agama (Kemenag) soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Hak tersebut dikatakan oleh Muhammad Fajri Edo Ketua Formatur DPD KNPI Pidie kepada liputangampongnews.id Kamis 24 Februari 2022.

Edo menilai, aturan Kemenag soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala terlalu mencampuri ranah teknis peribadatan.

Tak hanya itu, yang lebih menyakitkan umat muslim ketika Menag Yaqut membandingkan sautan suara azan dengan gonggongan anjing, meskipun perbandingan itu hanya sebagai tamsilan Yaqut.

"Ini pernyataan yang sangat menyakitkan perasaan umat Islam, apalagi itu disampaikan oleh seorang menteri yang seharusnya pengayom bagi semua agama, ini sangat tidak pantas," ungkap edo sapaan akrab Ketua KNPI Pidie

Edo menjelaskan bahwa suara azan merupakan penggilan Allah yang paling mulia dan sempurna, sangat tidak pantas dan tidak layak dianalogikan dengan gonggangan anjing.

"Menurut kami kemenag tidak perlu mengatur hal-hal yang sangat teknis tentang masalah ibadah utamanya penggunaan speker untuk adzan, pengajian, maupun lainnya di masyarakat, karena hal itu di setiap kampung yang satu dengan lainnya tidak sama," kata dia.

Aturan mengenai penggunaan spiker masjid dan musala sebelumnya diteken Menag Yaqut lewat surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid. (**)