KMK Agustus Resmi Terbit! Pemerintah Pusat Garansi PPPK dan PPPK PW Tetap Gajian Tanpa Delay
Foto : Mendagri, Tito Karnavian | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Angin segar berembus bagi ratusan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di seluruh penjuru Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengambil langkah taktis demi menjamin kesejahteraan para aparatur negara di tingkat daerah agar terbebas dari bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan lampu hijau dengan menyetujui pengalokasian anggaran fantastis sebesar Rp18,9 triliun. Dana segar ini siap digelontorkan ke 546 pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk mengunci pos pembayaran gaji PPPK serta PPPK paruh waktu.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah pusat dalam melindungi nasib para pekerja. Kepastian hukum kucuran dana ini pun sudah sah dan mengikat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang resmi telah diterbitkan pada 5 Agustus.
"Anggaran tersebut dikucurkan untuk menghindari tidak adanya tenaga kerja PPPK yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan karena keterbatasan anggaran daerah," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
Langkah cepat yang diambil oleh Presiden Prabowo dan jajaran menterinya ini dinilai menjadi oase di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Banyak Pemerintah Daerah yang sebelumnya kelimpangan dan terancam tidak mampu membayar hak-hak pegawainya. Dengan hadirnya suntikan dana pusat ini, kekhawatiran mengenai efisiensi atau pengurangan tenaga kerja paruh waktu di berbagai wilayah dipastikan sirna. Hak bulanan mereka kini telah terkunci aman oleh anggaran negara.
Tito juga berharap agar seluruh pemerintah kabupaten/kota segera bergerak cepat melakukan penyerapan anggaran ini secara tepat sasaran. Tidak boleh ada lagi drama keterlambatan hak bagi para pegawai yang menjadi ujung tombak pelayanan publik tersebut.
“Dengan adanya tambahan ini, permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu dapat dibayarkan oleh Pemda masing-masing,” pungkas Tito Karnavian. (**)






