19 September 2024
Daerah

KIP Pidie Terima Berkas Dukugan H. Jamaluddin-Sayuti Dari Jalur Perseorangan Cabub- Wabub

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sampai dengan hari terakhir pemasukan berkas dukungan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur Perseorangan, sekira pukul 23.59 wib, Minggu (12/05/2024), hanya Paslon, H. Jamaluddin Abdullah, SP - Drs. Sayuti, M.M.,  yang terdaftar di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie.

Sementara Bacalon Bupati, Tgk. Zulkifli atau Abidon dan Tgk. Muhammad Nur, keduanya tidak terpenuhi syarat untuk memasukkan berkas dukungan, salah satunya oleh masing- masing mereka tidak menyertakan Bacalon Wakil Bupati.

Hal ini terungkap dalam keterangan Ketua KIP Pidie, H. Ramli Usman, S.H., M.H., usai penutupan pendaftaran pemasukan berkas dukungan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pidie jalur Perorangan, di sekretariat KIP Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada Senin (13/05/2024) sekira pukul 01.00 wib.

Dalam keterangan kepada sejumlah awak media, Ketua KIP Pidie, Ramli Usman yang turut didampingi oleh Komisioner lainnya, Edi Kurniawan, Azhari,  Sufyan, dan Azharuddin, menyampaikan bahwa Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pidie jalur Perseorangan, H. Jamaluddin dan Sayuti pendaftaran berkas dukungannya sudah diterima.

Dalam keterangan tersebut, berkas berupa dukungan KTP yang diserahkan oleh Paslon H. Jamaluddin - Sayuti berjumlah 14.268 lembar dari 23 kecamatan di Pidie, dimana syarat dukungan minimal adalah 13.347 lembar atau 3 persen dari jumlah penduduk Pidie, atau lebih dari yang dipersyaratkan.

KIP Pidie akan melakukan verifikasi faktual hingga 29 Mei 2024, terkait dukungan dari pemilik atau pemberi dukungan  KTP Paslon, kata Azhari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, yang ikut memberikan keterangan pers.

Selanjutnya KIP Pidie akan melakukan verifikasi terhadap berkas tersebut, sesuai yang dipersyaratkan dalam peraturan KPU dan Qanun Aceh tentang Paslon Bupati dan Wakil Bupati jalur Perorangan. 

"Bila memenuhi syarat, mereka nantinya pada Agustus bisa mendaftar sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati bersama Paslon lainnya melalui jalur Parpol", jelas Azhari.

Diakhir keterangan, Ketua KIP Pidie menambahkan, bahwa secara digital belum semua berkas dukungan bisa masuk aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"KIP Pidie memberi peluang selama tiga kali 24 jam untuk Paslon H. Jamaluddin-Sayuti memperbaiki berkas dukungan di Silon. Dan apabila tidak terpenuhi, maka Paslon bisa dinyatakan gugur", kata Ramli Usman.(As)