08 September 2024
Politik

KIP Pidie Jaya 'Tolak' Putusan MK Terkait Sengketa PHPU Pileg. Ketua KIP: Kami Menunggu Arahan KPU RI

Foto : Iskandar, Ketua KIP Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya "Tolak" alias belum menerima salinan amar putusan Makamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KIP untuk menghitung ulang surat suara DPRK Pidie Jaya di seluruh TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Meureudu dan Ulim serta Dapil 3 Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh 30 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam sidang PHPU itu, Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan nomor perkara 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang perolehan suara DPRK Pidie Jaya dengan mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem dan PAN terkait penambahan suara terhadap Partai Aceh.

Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar dikonfirmasi Liputan Gampong News, Sabtu (8/6) pagi via pesan WhatsApp menyampaikan, terkait dengan putusan MK, KIP Pidie Jaya belum bisa melaksanakannya. Untuk pelaksaannya kita tunggu arahan KPU RI dulu pak," tulisnya

Lebih lanjut, Ketua KIP Pidie Jaya yang juga merupakan terlapor 2 dalam kasus itu, menyampaikan menurut informasi yang diterima terhadap pelaksanaan tindak lanjut putusan MK itu, KPU akan mengeluarkan pedoman teknis pelaksanaan TL Putusan tersebut.

Dan dalam beberapa hari ini kemungkinan KPU akan mengundang KPU Prov/ Kab/Kota memberikan pengarahan pelaksaan TL Putusan MK tersebut." Terang Iskandar

"Jadi untuk sementara ini kami masih belum menerima salinan amar putusan MK terkait, perkara nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 permohonan PAN Pidie-Pidie Jaya dan perkara nomor: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PARTAI NASDEM. 

Dan semua perintah kepada KIP dan seterusnya dalam putusan tersebut belum bisa dijalankan. Karena kami harus menunggu instruksi langsung dari KPU RI," tutupnya. (*)