25 Juni 2024
Pemilu 2024

Putusan MK Akan Ubah Peta Politik Pidie Jaya, PAN dan NasDem Optimis Bertambah Kursi

Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) optimis akan kembali memperoleh kursi tambahan di Parlemen DPRK Pidie Jaya hasil Pemilu 2024. Hal ini terjadi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jum'at (7/6) terkait perkara PHPU dengan tergugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya.

Dalam pertimbangan MK, bahwa Permohonan oleh PAN DPRK Pidie Jaya 1 dan Partai NasDem DPRK Pidie Jaya 3, dikabulkan. Sehingga MK mengeluarkan Amar Putusan dengan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian.

Hasil yang ditunggu-tunggu dalam Putusan Perkara nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 permohonan PAN Pidie- Pidie Jaya, yaitu: menyatakan hasil perolehan calon Anggota DPR Kabupaten Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 1 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan Seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ulim harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.

Begitu halnya dengan putusan perkara nomor: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai NasDem Pidie Jaya, juga menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.

Selanjutnya, adanya pembatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon Anggota DPR Kabupaten Pidie Jaya 1 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan Seluruh TPS yang terdapat di Kecamata Ulim serta Dapil Pidie jaya 3 seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru.

Sekretaris DPD PAN Pidie Jaya, Mahlil dikonfirmasi Liputan Gampong News, Selasa (11/6) mengatakan rasa syukurnya terhadap keputusan MK dan ini sebuah keputusan yang  berkeadilan.

"Alhamdulillah MK telah membuat keputusan yang sangat adil atas perkara sengketa PHPU, sehingga perjuangan kami dalam menuntut keadilan selama 3 bulan lebih ini tidak sia-sia." ujarnya

Lanjutnya, menanggapi statemen dari ketua KIP Pidie Jaya kemarin yang menyatakan belum bisa menerima alias "menolak" hasil keputusan MK, kami cuma menanggapi begini, "Ya sudahlah...KIP Pidie Jaya jangan banyak kali main sinetron, sehingga tidak terjadi masalah lagi di kemudian hari nanti," ketus Mahlil 

Apakah benar KIP Pidie Jaya berani tidak melaksanakan perintah MK? Sebagaimana sebelumnya KIP Pidie Jaya juga tidak melaksanakan perintah Bawaslu Pidie Jaya dengan hasil keputusan memerintahkan PPK dan KIP Pidie Jaya untuk melakukan rekap suara ulang seperti diperkuat oleh Keputusan MK.

"Jika memang hal tersebut terjadi, kami mengharapkan kepada MURI untuk memberikan penghargaan kepada KIP Pidie Jaya atas " Rekor" sebagai KIP/ KPU Kabupaten paling berani se-Indonesia karena menolak melaksanakan keputusan MK," tandas Muhallil.

Teruskan lagi, berharap kepada KIP Pidie Jaya untuk segera Tindaklanjut melaksanakan perintah hasil keputusan MK itu, supaya kita semua tahu hasil yang sebenarnya perolehan suara sebagai penentu untuk perolehan kursi DPRK Pidie Jaya pada Pemilu 2024, khususnya Dapil Pidie Jaya 1 dan 3., tutur anggota Komisi A DPRK Pidie Jaya, ikut dampingi oleh Muslem anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai NasDem.

"Ini wajib segera dilakukan guna menjamin hak pilih masyarakat tidak hilang pada kedua Dapil itu. Sehingga mengetahui siapa wakil mereka di parlemen periode mendatang. 

Putusan tersebut, mau tidak mau, suka tidak suka, harus segera dieksekusi dalam kurun waktu maksimal 30 hari sebagaimana yang diperintahkan MK.," pungkas Muslem juga Caleg terpilih Pemilu 2024 ikut menanggapi.

Optimis mendapatkan kursi

PAN Pidie Jaya optimis akan mendapatkan kursi di dapil 1 Pidie Jaya, menurut C-Hasil yang ada pada saksi PAN dan para saksi partai lain, perolehan suara PAN mencapai 2.218 suara. 

"Kami juga sudah mensandingkan dengan rekapan yang dilakukan Bawaslu Pidie Jaya dan perolehan suara kami sama jumlahnya. Hal serupa juga terjadi di Dapil Pidie Jaya 3 terhadap Partai NasDem," akui Mahlil dan Muslem.

Merujuk hasil pemilu DPRK Pidie Jaya  dalam keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024, nama-nama partai dan caleg yang memperoleh suara terbanyak  dapil 1 Pidie Jaya adalah sebagai berikut; A Kadi Jailani (PA), Saifullah (PA), Rusydi (PKB) Samsul Bahri (PA), Teuku Zikri (Golkar), Munawar (PPP), Isma (PA), dan Asrizal Syahputra (PAS).

Untuk dapil Pidie Jaya 3, Saiful Anwar (PA), Muhammad Yusuf (PA), Muhammad Lutfi (Gerindra), Muhammad (PA), Teuku Guntara (Demokrat), dan Juraida (PA).

Siapakah yang akan berganti posisi perolehan suara di Dapil Pidie Jaya 1 dan 3, mari kawal pelaksanaan putusan MK yang memerintahkan KIP Jaya melakukan perhitungan ulang surat suara di semua TPS yang ada di kecamatan tersebut.

Perlu diketahui Rekapitulasi jumlah DPT pada Pemilu 2024 di dapil Pidie Jaya 1 dan 3 sebagai berikut:(**)​​​​​