KIP Pidie Jaya Berikan Kemudahan Bagi Warga yang Ingin Memilih di TPS Lain. Begini Caranya
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
Tidak Bisa ke TPS Karena Alasan Kerja, Dsb ???...
Yuk !!! Segera Urus Surat Pindah Memilih
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya melakukan terobosan untuk menjaga hak politik warga yang ingin melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain karena alasan tertentu.
Diantaranya, seperti menjalankan tugas belajar, tugas kerja, atau pemilih yang pindah domisili di kota lain dan tidak memungkinkan untuk memperoleh Formulir pindah (Formulir Model A.5-KPU) dari Petugas Pemungutan Suara (PPS) asal.
Dengan terobosan itu, KPU/ KIP berupaya maksimal menjaga hak warga Indonesia untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Hal ini juga berlaku bagi warga pindahan yang dapat memanfaatkan jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ketua KIP Kabupaten Pidie Jaya, Iskandar kepada Liputan Gampong News mengatakan, warga pindahan harus melaporkan diri kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU/KIP Kabupaten/ Kota bisa di didawrah asal ataupun daerah tujuan sampai hari pemungutan suara Pemilu 2024.
"Alternatifnya, mereka (pemilih) dapat langsung melapor ke Kantor KIP Kabupaten Pidie Jaya untuk dimasukkan dalam DPTb, sehingga mereka dapat menggunakan hak suara mereka saat Pemilu,” ujarnya.
Pentingnya inisiatif ini terletak pada fakta bahwa warga dari luar Provinsi Aceh yang pindah ke Kabupaten Pidie Jaya hanya dapat memberikan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Mereka tidak memiliki hak suara dalam pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan provinsi (DPRA), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, karena daerah asal mereka memiliki daerah pemilihan (dapil) yang berbeda.
"Tergantung mereka terdaftar di Dapil mana dan jika pindah memilih masih dalam satu Provinsi mereka bisa memberikan hak suara untuk DPD RI. Begitu halnya untuk DPR RI, jika mereka pindah memilih sama dapil dengan Dapil terdaftar di DPT maka juga memiliki hak pilih," uraikan Iskandar.
Warga yang ingin pindah tempat memilih harus memenuhi persyaratan seperti melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan." Tegaskan Ketua KIP Pidie Jaya.
Selain itu, proses pelaporan diri harus dilakukan secara langsung oleh warga kepada PPS, PPK, atau Kantor KIP, dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain.
Bagi warga yang pindah ke Pidie Jaya karena alasan pekerjaan, mereka dapat mengajukan permohonan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara alias tanggal 15 Januari 2024.
Sementara itu, warga yang pindah tempat memilih karena alasan bencana, sakit, atau rehabilitasi, harus dimasukkan dalam DPTb paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara, yakni tanggal 16 Januari s.d 7 Februari 2024.
Perlu diketahui, Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Kabupaten Pidie Jaya mencapai 111.722 orang, terdiri dari 54.147 laki-laki dan 57.575 pemilih perempuan.
Dengan memiliki 8 kecamatan dan 222 gampong/desa, Pemilih tersebut tersebar di 484 TPS. (**)