22 November 2024
Daerah

YLBH Iskandar Muda Aceh Dukung Pernyataan PJ Walikota Langsa Terkait Mundurnya Lima Kabid, Terancam ASN nya Sampai Pensiun

LIPUTANGAMPONGNEWS. ID - Ketua Yayasan Lembaga Bantua Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBH Iskandar Muda Aceh) Langsa, Muhammad Nazar, S.H mendukung pernyataan Pj Walikota Langsa Ir Said Mahdum Majid, tidak ìzinkan Lima Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan danz Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya, pasti terancam ASN nya sampai pensiun.

Apalagi ke lima Kabid sudah di panggil pihak Pj Walikota Langsa, dan sudah didengar keterangan ke lima pejabat dikantor Dinas pendidikan itu, ujar Nazar, kepada sejumlah Wartawan Senin (17/4/2023) pagi di Langsa. 

Kita menduga ada kesalahan dari lima pejabat eselon III yang mengajukan mundur dari jabatan nya.

Surat pernyataan perihal pengunduran diri, tertanggal 14 April 2023 yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Langsa, dengan tembusan kepada Plt Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM Langsa, Inspektur Kota Langsa dan Disdikbud Langsa, perlu di teliti ulang oleh pihak terkait di Pemko Langsa, ujar Muhammad Nazar.

Dalam surat pernyataan itu, dibubuhi dua lembar materai yang ditandatangani ke lima Kabid pada Disdikbud Langsa, perlu diteli secara mendalam kenapa mundur dari jabatan pasti ada sesuatu yang tidak beres, ujar nya.

Kelima pejabat Eselon III itu, kalau sudah mengajukan sampai kapan pun tidak mendapatkan jabatan lagi di Pemko Langsa, karena dalam surat yang mereka kirim kan kepada Pj Walikota Langsa, menyebutkan tidak bisa bekerja sama dengan atasan nya, ini alasan aneh didalam tubuh ASN, kepala Dinas lainnya juga enggan menerima mereka nanti nya, apakah nanti mereka akan menduduki jabatan nya di bangku panjang sampai pensiun, ujar Nazar.

Adapun ke lima orang Kabid yang kompak mundur tersebut adalah Indrana Syahputra, SE Kabid Pembinaan SD, Muhammad Ikhsan, ST, M.CIO Kabid Pembinaan SMP, Zulfadli, SE Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, Tatang Warandana Harahap, SST. M.CIO Kabid Pembinaan Ketenagaan, Basri Ananda, SE Kabid Kebudayaan.

Belum diketahui secara pasti motif apa yang menyebabkan pengunduran diri ke lima orang pejabat eselon III pada dinas tersebut.

Namun secara umum mereka menyatakan bahwa tidak dapat bekerjasama dengan atasannya (red- Kadisdikbud) ini sangat tidak masuk akal soalnya mereka selam ini sangat harmonis antara atasan dan bawahan nya.

Sikap Pj Walikota Langsa, tidak terima ke lima Kabid yang mundur sudah bijak sekali, karena kalau sekarang Pj Walikota Langsa terima mereka mundur, nanti banyak lagi pejabat lain yang mundur alasan tidak bisa kerja sama dengan atasan nya. 

Kita minta kepada Pj Walikota Langsa, sebelum mereka mundur harus diperiksa terlebih dahulu permasalahan nya, kenapa ke lima pejabat itu mundur pasti ada sesuatu yang salah mereka lakukan, apakah pertanggungjawaban mereka yang diminta Pj Walikota Langsa tidak dilakukan, jadi tidak mungkin kalau mereka tidak bisa bekerja sama dengan Kadis Pendikan, namun demikian putusan ada di pihak Pj bukan pihak lain, dan kita meminta dapat diteliti yang sangat mendasar, kalau perlu Pj hadapkan kelima Kabid itu dengan Buk Kadis, ujar Muhammad Nazar. 

Lebih lanjut Muhammad Nazar menyebutkan, surat Pengunduran diri mereka akan menjadi bumerang bagi diri mereka sendiri, ujar Alumni FH Unsam.

Jika dikabulkan pengunduran diri mereka oleh Pj Walikota maka akan terekam seumur hidup didata base mereka alasan mundur karena tidak bisa bekerjasama dengan atasan. 

Ini akan menjadi bagian semua pimpinan OPD Di Kota Langsa ini takut menerima mereka karena takut tidak cocok dengan keinginan mereka. Jika seperti ini alasan yang mereka kemukakan, sebut Nazar.

Dimana mana bawahan yang harus menyesuaikan diri dengan pimpinan nya, ini sudah terbalik.

Banyak juga kita lihat ASN yang pengajukan surat permohonan mundur tapi tidak ada yang dipublis karena sifatnya internal  dan dokumen itu milik negara, sebut Nazar lagi. 

Jadi terpublisnya disinyalir ingin menjatuhkan dan merusak nama baik kadisdikbud yang belum tentu salah, dalam persoalan mereka mundur. Kadisdikbud selama ini kita lihat diam tidak mau berkomentar karena mungkin beliau punya alasan mengapa diam, ujar Nazar lagi.

Dan sudah disimpulkan ya, pihak Pj Walikikota Langsa, miscomukasi jadi masing masing pihak diminta untuk intropeksi dan memaafkannya. Rajut kembali masa masa indah yang hampir 8 tahun mereka bersama menjalaninya, tutup Muhammad Nazar.(**)