03 Maret 2026
Daerah
BANJIR PIDIE JAYA

Data dan Realisasi Diduga Berbeda, Distribusi CPP di Pidie Jaya Dipertanyakan

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Bantuan beras untuk rakyat kecil seharusnya tiba utuh di tangan penerima, bukan menyusut di tengah jalan. Namun, penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahap kedua di Kecamatan Tringgadeng justru memantik kecurigaan. Dokumen resmi telah diteken, angka-angka tercatat rapi, tetapi realitas di lapangan diduga berkata lain. Jika benar ada selisih antara berita acara dan jumlah beras yang diterima warga, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini soal integritas dan hak rakyat.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara angka dalam dokumen administrasi dan realisasi pembagian kepada masyarakat. Jika benar terjadi selisih, maka persoalannya bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas distribusi bantuan negara. Berita acara yang seharusnya menjadi instrumen kontrol justru terancam kehilangan makna bila tidak mencerminkan kondisi riil.

Muhammad Rizha, aktivis mahasiswa Pidie Jaya, menilai persoalan ini tidak boleh dianggap angin lalu. Ia menyebut, bantuan pangan adalah hak masyarakat yang tidak boleh tergerus oleh kelalaian ataupun dugaan manipulasi administratif.

“Jika benar beras yang disalurkan tidak sesuai dengan data dalam berita acara yang telah ditandatangani, maka ini persoalan serius. Jangan sampai ada hak masyarakat yang dikurangi. Dokumen resmi harus identik dengan realisasi di lapangan,” tegas Rizha.

Rizha juga mendesak adanya klarifikasi terbuka dan audit menyeluruh terhadap rantai distribusi CPP tahap kedua di Tringgadeng. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk meredam kecurigaan publik yang kini mulai berkembang.

“Kami meminta transparansi penuh. Jika ada kelalaian atau penyimpangan, harus ditindak sesuai aturan. Program ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Tidak boleh ada ruang untuk permainan,” ujarnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, upaya permintaan data resmi terkait penyaluran bantuan tersebut dikabarkan tidak mendapat respons terbuka. Rizha mengaku telah meminta data hingga ke tingkat kantor camat, namun akses informasi yang dimohonkan tidak diberikan. Sikap tertutup ini justru memperkuat tanda tanya publik.

“Jika akses terhadap data penyaluran saja tidak terbuka, bagaimana komitmen terhadap keterbukaan informasi publik? Apakah ada sesuatu yang hendak ditutupi?” tambahnya.

Program Cadangan Pangan Pemerintah sejatinya dirancang sebagai instrumen strategis menjaga stabilitas pangan dan melindungi masyarakat rentan. Karena itu, akurasi data, kesesuaian administrasi, serta keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama integritas program.

Publik menunggu langkah konkret,  membuka data distribusi dan memastikan tidak ada satu kilogram beras pun yang menyimpang dari hak masyarakat. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban, pungkasnya. (**)